Kindandal, BANGKEP – BTN 19/01/2026-Aroma busuk dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Desa Kindandal, Kecamatan Liang, kian menyengat ke publik. Tata kelola pemerintahan desa di bawah kepemimpinan Kepala Desa saat ini Ketua BPD menilai sudah berada di titik nadir, memicu mosi tidak percaya dari lembaga pengawas desa sendiri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Ketua BPD Desa Kindandal, Aksan Talibas, secara blak-blakan membongkar borok administrasi dan indikasi penyelewengan dana yang dilakukan sang Kades. Tak main-main, persoalan ini disebut telah menjadi sorotan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut.

​Pelanggaran paling fatal dimulai dari ketidakterbukaan anggaran. Meski Bupati telah mengeluarkan instruksi tegas sejak 21 Maret 2025 agar APBDes dan LKPPDes diserahkan ke BPD, hingga detik ini dokumen tersebut “digaibkan” oleh Kades.

​”Ini bentuk pembangkangan nyata terhadap pimpinan daerah. Jika dokumen anggaran saja disembunyikan, apa yang sedang ditutupi? Jangan-jangan APBDes dijadikan ‘dompet pribadi’ tanpa pengawasan,” tegas Aksan dengan nada pedas.

​Kritik tajam juga mengarah pada pengerjaan fisik lapangan yang diduga kuat sarat manipulasi. Aksan membeberkan fakta lapangan yang mencengangkan,nilai yang dikuitansikan hanya Rp10 juta, namun dalam laporan pembayaran membengkak menjadi Rp20 juta.

​”Ini sudah masuk ranah tindak pidana korupsi. Belum lagi urusan BUMDes yang pengelolaannya amburadul. Pengadaan kambing bukannya memberikan bibit produktif, malah kambing anak yang didatangkan. Hasilnya nol besar bagi ekonomi warga!” tambahnya.

​Kegusaran Aksan kian memuncak saat haknya sebagai Ketua BPD, yakni dana perjalanan dinas sebesar Rp1 juta, ditahan sepihak oleh Kades dengan dalih pinjaman BUMDes. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk intimidasi dan penyalahgunaan wewenang yang serampangan.

​Puncak kemarahan warga meledak saat ditemukan indikasi kuat bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) yang diperuntukkan bagi fakir miskin justru “dirampok” oleh oknum aparat desa.

​Lebih gila lagi, warga yang sudah bertahun-tahun pindah dan tidak lagi berdomisili di Desa Kindandal justru masih aktif tercatat sebagai penerima dana PKH. Sementara itu, warga miskin yang benar-benar membutuhkan hanya bisa gigit jari.

​”Aparat desa dapat PKH itu benar-benar tidak punya urat malu! Kami menuntut orang-orang ini diproses secara hukum dan WAJIB DI PROSES HUKUM,setiap rupiah yang mereka makan selama ini agar ada efek jera. Biar mereka tobat!” cetus Aksan.dan diproses sesuai hukum yang berlaku,

​Kabar baiknya, pihak Kejari Banggai Laut yang baru dikabarkan sudah mulai membidik Kades Kindandal terkait sejumlah pekerjaan yang mangkrak sejak awal masa jabatannya. Pertemuan antara Pemkab dan Kejaksaan di Kantor Camat Liang beberapa waktu lalu telah menjadi pintu masuk laporan lisan mengenai kondisi darurat di Kindandal.

​Masyarakat kini menanti, apakah para “tikus” yang menggerogoti hak rakyat ini akan segera berbaju oranye, ataukah hukum kembali tumpul di hadapan penguasa desa?

​Narasumber: Ketua BPD Desa Kindandal

Redaksi: JEIN Berantastipikor