MANADO, BTN – Guncangan gempa yang melanda Sulawesi Utara baru-baru ini tidak hanya menggetarkan tanah, tetapi juga meruntuhkan topeng kualitas infrastruktur publik di Kota Manado. Robohnya Gedung KONI Manado menjadi potret pilu sekaligus bukti nyata betapa rapuhnya standar keamanan bangunan yang dibiayai oleh uang rakyat. Di balik debu puing yang tersisa, aroma amis dugaan penyimpangan spesifikasi mulai tercium menyengat. 02/04/2026
Gedung KONI yang seharusnya menjadi tempat bernaung para atlet dan pusat kegiatan olahraga, justru berubah menjadi tumpukan beton yang tak berdaya. Kritikan pedas netizen yang menyebut pembangunan ini dilakukan secara “asal bekeng” (asal jadi) bukanlah tanpa alasan. Secara teknis, sebuah bangunan publik seharusnya dirancang dengan koefisien ketahanan gempa yang mumpuni, mengingat Sulawesi Utara berada di jalur cincin api yang aktif.
Namun, hancurnya struktur utama gedung ini menimbulkan pertanyaan besar,Apakah material yang digunakan sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)? Ataukah ada “sunat” anggaran di balik layar yang membuat struktur beton tersebut kehilangan taringnya saat diuji oleh alam?
Publik kini mendesak transparansi total. Siapa kontraktor yang memenangkan tender ini? Bagaimana rekam jejaknya? Dan yang paling krusial, di mana fungsi pengawasan dari Dinas terkait saat pembangunan berlangsung?
Ambruknya gedung ini mengindikasikan adanya kegagalan sistemik. Pengawas lapangan dan konsultan perencana patut diduga “tutup mata” terhadap potensi cacat konstruksi demi mengejar tenggat waktu atau keuntungan semata. Jika guncangan yang belum mencapai skala ekstrem saja mampu meluluhlantakkan bangunan ini, maka gedung ini sebenarnya adalah “bom waktu” yang sejak awal sudah mengancam keselamatan penggunanya.
Duka cita yang mengalir di media sosial atas adanya korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini menunjukkan bahwa ini bukan sekedar masalah kerugian materiel. Ini adalah masalah kemanusiaan. Setiap sen pajak yang dikorupsi dalam proyek infrastruktur adalah bentuk pengkhianatan terhadap keselamatan warga.
Kematian atau cedera yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi bukanlah murni bencana alam (Act of God), melainkan bisa dikategorikan sebagai kelalaian pidana yang fatal. Pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak boleh hanya bersembunyi di balik dalih “force majeure”.
Aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, ditantang untuk segera turun tangan tanpa menunggu laporan formal. Perlu dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel beton dan besi yang digunakan pada puing Gedung KONI tersebut.
Rakyat Sulawesi Utara tidak butuh sekadar permohonan maaf atau janji pembangunan kembali. Yang dibutuhkan adalah jawaban jujur.
Berapa total anggaran yang digelontorkan?
Siapa saja pihak yang terlibat dalam rantai komando proyek ini?
Mengapa gedung yang relatif baru bisa hancur semudah itu?
Jika ditemukan bukti adanya pengurangan volume material atau ketidaksesuaian spesifikasi, maka ini adalah momentum bagi penegak hukum untuk menyeret para “tikus proyek” ke pengadilan. Jangan biarkan Gedung KONI Manado hanya menjadi monumen kegagalan yang terlupakan.






