JAKARTA – BTN 20/01/2026-Menteri Koperasi menggelar audiensi strategis bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa (20/01/2026). Dalam pertemuan tersebut, Menteri Koperasi memaparkan peta jalan penguatan ekonomi desa melalui program Korporasi Desa Modern Terintegrasi (KDMP) serta berbagai kebijakan revolusioner untuk menempatkan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Berikut adalah poin-poin transformasi utama yang disampaikan dalam audiensi tersebut.

​Pemerintah berkomitmen memperkuat KDMP dengan pendekatan teknologi dan efisiensi lahan. Untuk lahan yang tidak memiliki spesifikasi luas tertentu, akan dibangun KDMP Vertikal. Setiap unit akan dilengkapi dengan fasilitas pascapanen modern seperti mesin pengering padi, pengatur suhu (cold storage) untuk buah dan sayur, hingga fasilitas penyimpanan ikan guna menjaga stabilitas harga dan kualitas produk petani/nelayan.

​Kemenkop memastikan kendala administratif pembiayaan kini menemui titik terang,Hambatan BI Checking bagi anggota kini bukan lagi persoalan seiring dengan dicabutnya PMK 49. Saat ini, pemerintah tengah menggodok PMK Pembiayaan KDMP terbaru sebagai pengganti.

Dana stimulan sebesar Rp3 Miliar per unit akan mencakup pembangunan fisik, rak, perlengkapan, armada mobil, hingga stok barang awal.Jika kebutuhan melampaui Rp3 Miliar, koperasi dapat mengakses pinjaman melalui skema Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

​Dalam upaya meningkatkan literasi keuangan dan keanggotaan koperasi, pemerintah tengah membentuk regulasi yang mewajibkan penerima bantuan sosial (PKH, dll) untuk menjadi anggota koperasi.

​Selain itu, Kemenkop berencana melakukan langkah proteksi pasar desa dengan melarang ekspansi ritel modern (minimarket berjejaring) di tingkat desa dan kelurahan. Sebagai gantinya, KDMP akan bekerja sama dengan perusahaan besar untuk menyuplai barang atau mendirikan pabrik di wilayah setempat.

​Menteri Koperasi juga menegaskan adanya peningkatan status kelembagaan.Diharapkan kedepannya daerah memiliki Dinas Koperasi yang berdiri sendiri (tidak digabung) untuk fokus pengawasan maksimal.

KDMP akan dikelola secara profesional oleh manajer dan akuntan yang direkrut dari lulusan perguruan tinggi melalui program KKN Tematik maupun rekrutmen khusus.Untuk transfer pengetahuan, pengurus koperasi baru akan diwajibkan magang selama 7 hari di koperasi yang sudah mapan dan berprestasi.

​Melalui kerja sama dengan BKPM, penerbitan NIB dan perizinan lainnya akan dipercepat. Menariknya, pembangunan KDMP tidak memerlukan IMB (sekarang PBG) karena bersifat penugasan negara. Untuk wilayah dengan penduduk kurang dari 500 jiwa, operasionalnya dapat digabungkan dengan KDMP terdekat guna menjaga efisiensi skala ekonomi.

Korporasi Desa Modern Terintegrasi (KDMP) adalah upaya pemerintah untuk mengonsolidasikan potensi ekonomi desa ke dalam wadah koperasi yang dikelola secara profesional, modern, dan mandiri secara finansial.

Redaksi