NUHON, BTN — Perangi perbuatannya, sayangi manusianya! Prinsip keadilan yang humanis ini menjadi acuan Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Nuhon, Polresta Banggai, yang bergerak cepat merespons keresahan masyarakat. Respons tanggap tersebut diwujudkan melalui penanganan tuntas laporan dugaan pencurian satu ekor sapi indukan milik warga Desa Tetesulu yang sempat raib dari lokasi perkebunan. 18/09/2026
Kapolsek Nuhon, IPDA Tesar M. Noor, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah dari penelusuran intensif jajarannya. Polisi bergerak berbekal rincian ciri-ciri fisik hewan ternak yang dilaporkan hilang oleh pemiliknya agar proses pencarian di lapangan berjalan akurat dan terukur.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan mendalam terhadap informasi keberadaan sapi yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan kehilangan,” ujar IPDA Tesar M. Noor, S.H., saat memberikan konfirmasi resmi pada Jumat (18/9/2026).
Laporan kasus ini pertama kali dilayangkan oleh Amos Maradaa, seorang warga Desa Tetesulu, yang mendatangi Mako Polsek Nuhon dengan raut cemas. Peristiwa memilukan tersebut bermula pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, saat Amos hendak memeriksa kondisi hewan ternaknya di area perkebunan.
Betapa terkejutnya Amos ketika sampai di lokasi dan hanya menemukan anakan sapi yang merintih sendirian. Sementara itu, sapi indukan yang diikatnya di perkebunan telah lenyap tanpa jejak, meninggalkan ketidakpastian bagi nasib anak sapi yang ditinggalkannya.
Menanggapi aduan tersebut, personel Polsek Nuhon bersama Satuan Reskrim langsung melancarkan penyelidikan maraton. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil melacak jejak keberadaan sapi tersebut yang rupanya telah berpindah tangan dan dijual secara gelap kepada seorang pembeli.
Tim gabungan tanpa menunda waktu segera meluncur ke lokasi keberadaan barang bukti untuk melakukan verifikasi lapangan. Berkat ketelitian dan kesiapsiagaan petugas di lapangan, terduga pelaku berhasil diidentifikasi sekaligus diamankan pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WITA.
Dari hasil pemeriksaan awal, terkuak fakta bahwa sapi indukan tersebut telah dijual oleh pelaku seharga Rp8 juta. Ironisnya, uang hasil kejahatan yang merugikan peternak kecil itu berencana digunakan oleh pelaku sekedar untuk membiayai variasi mobil pribadinya.
Kini, pelaku berinisial RH alias E (28) telah resmi ditahan di Mako Polsek Nuhon dan terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Mengakhiri keterangannya, IPDA Tesar mengimbau seluruh pemilik ternak agar meningkatkan pengawasan dan tidak melepasliarkan hewan peliharaan tanpa pemantauan guna meminimalkan celah kejahatan serupa.






