PONTIANAK, BTN – Tim kuasa hukum dari para terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram secara terbuka melayangkan permohonan restrukturisasi hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak. Langkah hukum ini diambil menyusul tuntutan pidana penjara seumur hidup yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 13/07/2026
Tuntutan maksimal yang dijatuhkan oleh JPU dinilai oleh pihak penasihat hukum sebagai langkah yang terlampau kaku dan belum menyentuh substansi terdalam dari peran masing-masing kliennya. Oleh sebab itu, pembelaan keras disuarakan agar majelis hakim mampu melihat konstruksi kasus ini secara lebih jernih dan objektif.
Adapun para terdakwa yang tengah diperjuangkan hak-hak hukumnya dalam persidangan ini meliputi Fadel Untung Ardian, Mewa Adi Yayang, dan Nyemas Fatmita. Ketiganya merupakan figur yang terseret masuk ke dalam lingkaran hitam peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat akibat pengaruh dari pihak lain.
Berdasarkan fakta persidangan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa ketiga terdakwa tersebut bukanlah aktor intelektual atau pengendali utama dari bisnis haram ini. Ketiganya melainkan berada di bawah kendali langsung dari tersangka utama dalam jaringan ini, yakni Putu Arsana.
Perbedaan peran yang sangat kontras inilah yang menjadi landasan utama mengapa tuntutan seumur hidup dianggap tidak memenuhi rasa keadilan yang proporsional. Kuasa hukum menilai, memukul rata hukuman tanpa memilah kasta peran dalam sindikat adalah sebuah kekeliruan fatal dalam penegakan hukum.
”Klien kami, yaitu Fadel, Mewa, dan Nyemas, harus diakui secara jujur merupakan bagian dari jaringan yang digerakkan oleh Putu Arsana. Namun, menuntut mereka dengan hukuman seumur hidup sama saja dengan menyamakan kedudukan pion dengan sang bandar besar,” tegas perwakilan tim kuasa hukum usai persidangan.
Oleh karena itu, dalam nota pembelaan (pledoi) yang diajukan, tim penasihat hukum secara resmi memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak untuk memberikan vonis yang jauh lebih rendah dan lebih ringan daripada tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa.
Pihak kuasa hukum berargumen bahwa penegakan hukum terhadap kasus narkotika tidak boleh hanya bersandar pada aspek pembalasan semata, melainkan juga harus mempertimbangkan peluang rehabilitasi mental dan masa depan para terdakwa yang masih memiliki kesempatan untuk bertobat.
Lebih lanjut, tim pengacara memaparkan bahwa selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung, ketiga kliennya bersikap sangat kooperatif. Mereka tidak mempersulit jalannya persidangan dan secara jujur mengakui segala perbuatan mereka guna membantu aparat membongkar jaringan ini hingga ke akarnya.
Sikap kooperatif dan kejujuran di dalam persidangan tersebut dinilai merupakan poin meringankan yang sangat kuat, yang sudah sepatutnya menjadi bahan pertimbangan utama bagi majelis hakim sebelum mengetuk palu vonis terakhir.
Kasus penyelundupan narkoba seberat 16 kilogram ini memang menjadi salah satu perhatian besar masyarakat di Kalimantan Barat. Namun, penegakan hukum yang tegas diyakini tidak akan kehilangan tajinya apabila dijatuhkan secara adil dan sesuai dengan porsi kesalahan masing-masing individu.
Kini, nasib akhir dari Fadel Untung Ardian, Mewa Adi Yayang, dan Nyemas Fatmita sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak. Harapan besar digantungkan agar keadilan yang objektif dan berperikemanusiaan dapat terwujud dalam putusan final nanti.






