Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sumba Barat Daya, BTN — ​Praktik penyelundupan ternak dari luar pulau menuju wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) disinyalir kian marak. Berdasarkan hasil investigasi media ini pada Sabtu (5/9/2026), aktivitas ilegal tersebut sengaja memanfaatkan “jalur tikus” di sepanjang pesisir pantai untuk menghindari pemeriksaan resmi petugas.

​Modus operandi yang dilancarkan para oknum pengusaha lokal ini dinilai sebagai bentuk tindakan nekat. Sumber tepercaya menyebut langkah tersebut seolah-olah menjadi ajang “uji nyali” untuk menguji kesiapsiagaan aparat penegak hukum dan instansi teknis yang berwenang di kawasan pelabuhan maupun wilayah pesisir SBD.

​”Oknum-oknum pengusaha tersebut seolah sedang menguji nyali keberadaan Dinas Peternakan di Kabupaten Sumba Barat Daya. Mereka juga menguji kesiapan Syahbandar, KP3/Polairud, serta pihak Karantina yang bertugas di area pelabuhan,” ungkap sumber internal kepada Biro BerantasTipikorNews.Co.Id.

​Dari hasil investigasi awal, terkuak dua kasus dugaan penyelundupan ternak di lokasi berbeda. Kasus pertama melibatkan pasokan babi ilegal dari luar pulau yang diturunkan secara sembunyi-sembunyi melalui kawasan pesisir Pantai Oro.

​Tak berhenti di situ, modus serupa kembali terulang beberapa hari lalu dengan komoditas ternak yang berbeda. Sebanyak delapan ekor kerbau dari luar daerah diselundupkan menggunakan perahu nelayan melalui titik pendaratan di Pantai Wee Kuri.

​Proses pengangkutan yang tidak sesuai standar pengiriman ternak tersebut bahkan menelan korban. Sumber mengonfirmasi bahwa dari total delapan ekor kerbau yang diangkut menggunakan perahu kayu, dua ekor di antaranya ditemukan mati sebelum sampai di daratan.

​Kondisi ini memicu sorotan tajam mengenai efektivitas pengawasan di lapangan. Berbagai pihak menyayangkan munculnya dugaan pembiaran dari pemerintah daerah, khususnya dinas terkait dan instansi keamanan pelabuhan, yang dinilai kurang responsif terhadap maraknya jalur ilegal ini.

​Padahal, sesuai Peraturan Gubernur NTT Nomor 37 Tahun 2025, setiap lalu lintas pengiriman ternak wajib melalui pelabuhan resmi serta dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), surat jalan, dan izin karantina. Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Peternakan SBD, Syahbandar, KP3/Polairud, dan Balai Karantina guna mendapatkan klarifikasi resmi serta langkah penindakan hukum selanjutnya.

Kabiro SBD, Eman Ledu