SUMBA BARAT, BTN – Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat menggulung jaringan pelaku tindak pidana pencurian ternak dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini meresahkan warga di wilayah hukum Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah. Operasi penindakan maraton ini digelar tim gabungan Polres Sumba Barat pada Selasa (15/9/2026) dini hari.
Langkah penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas tiga Laporan Polisi (LP) masyarakat yang diterbitkan di Polres Sumba Barat, Polsek Katikutana, dan Polsek Loli sejak tahun 2022 hingga September 2026. Berdasarkan rentetan kejadian kejahatan ternak tersebut, Kapolres Sumba Barat membentuk tim gabungan lintas fungsi guna melakukan penyelidikan mendalam dan membongkar sindikat tersebut.
Operasi pengungkapan dimulai sekitar pukul 02.00 WITA ketika tim gabungan mendatangi Kampung Praidita, Desa Waimanu, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku utama, yakni Agustinus Saki Beku Lingu (46) dan Katanga Yani (35).
Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka Agustinus, petugas berhasil menemukan satu ekor hewan ternak kerbau jantan yang diduga kuat merupakan barang bukti hasil kejahatan. Saat ini barang bukti tersebut telah diamankan di Polsek Loli guna proses penyidikan dan verifikasi kepemilikan lebih lanjut.
Pengembangan pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengarah pada keterlibatan terduga pelaku lainnya. Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju Kampung Waikarar, Desa Katikuloku, Kecamatan Wanokaka, Sumba Barat, dan berhasil membekuk tersangka ketiga atas nama Yeremias Kereng Mau sekitar pukul 06.00 WITA tanpa perlawanan.
Pencarian berlanjut ke kediaman terduga pelaku keempat, Jowa Tana (39), di Kampung Wai Makapal, Desa Bali Ledo, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat. Tim gabungan tiba di lokasi kediaman pelaku sekitar pukul 09.40 WITA untuk melakukan prosedur penangkapan.
Namun, saat petugas berupaya mengamankan pelaku di rumahnya, Jowa Tana menyadari kedatangan tim dan melakukan perlawanan sengit. Pelaku secara mendadak mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah petugas, sehingga anggota yang tidak dibekali senjata api terpaksa mengambil langkah taktis untuk mundur demi keselamatan diri.
Melihat perlawanan tersebut, pelaku kemudian berupaya melarikan diri ke area belakang rumah. Petugas di lapangan langsung melakukan pengejaran sembari memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Meski demikian, instruksi peringatan tersebut tidak diindahkan dan pelaku terus melarikan diri.
Demi melumpuhkan serta menghentikan ancaman bahaya di lapangan, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur mengarah kepada pelaku. Namun dalam dinamika penindakan tersebut, tembakan mengenai sasaran yang mengakibatkan pelaku Jowa Tana mengalami luka tembak fatal hingga akhirnya meninggal dunia.
Kapolres Sumba Barat menegaskan bahwa seluruh rangkaian penindakan kepolisian di lapangan telah dilaporkan secara resmi kepada Kapolda NTT serta jajaran Pejabat Utama Polda NTT. Pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara pencurian ternak ini secara tuntas, transparan, dan profesional, serta siap melakukan pengamanan intensif guna menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah Sumba Barat.
Humas Polres Sumba Barat.






