​Luwuk, BTN 08 Desember 2025 – Putusan Pengadilan Negeri Luwuk terhadap dua Terdakwa kasus pemalsuan dokumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Bangkep, Muh. Putra Edno Juniansyah dan Muh. Agil Pratama, telah memicu reaksi keras dan dugaan serius dari publik dan aktivis lokal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kedua Terdakwa divonis pidana penjara hanya selama 3 (tiga) bulan dan 18 (delapan belas) hari atas tindak pidana memakai surat palsu. Vonis yang terbilang sangat ringan ini, alih-alih memberikan keadilan, justru dicurigai sebagai skenario yang sudah dirancang matang untuk membungkam dan melindungi pihak-pihak yang lebih besar yang diduga terlibat.

​Vonis Rendah.Indikasi Perlindungan Institusional?

​Aktivis Bangkep, menyatakan kebingungannya atas putusan tersebut.

​“Saya jadi bingung, ko bisa putusannya begitu,” ujarnya. Ia menambahkan, “Skenario yang mantap. Kalau tersangka dibebaskan begitu saja, maka persoalan ini akan sampai di sini, tidak terungkap persoalan berjamaah yang melibatkan banyak pihak.”

​Dugaan utama mengarah pada motif vonis yang ringan.Terdakwa melindungi oknum atau lembaga pembuat dokumen palsu tersebut.

“Membaca vonisnya, indikasinya Tersangka melindungi pihak lembaga/Oknum pembuat, ya akibatnya basah sendiri,”ucapnya

​Narasumber lain turut menyoroti bahwa vonis ini adalah sinyal kegagalan dalam penegakan hukum.

​“Signal sudah di On. Tergantung kita di Bangkep mau memperbaiki atau larut dan jadi penonton drama buruk yang ditayangkan oleh oknum-oknum yang tidak bermoral,” tegasnya.

​Pertanyaan Kunci yang Belum Terjawab.

​Vonis ini menimbulkan pertanyaan fundamental. Jika kedua Terdakwa adalah pengguna dokumen palsu, siapa Pembuatnya? Dan yang lebih penting, atas perintah atau restu siapa dokumen tersebut dibuat dan digunakan?

​Publik menilai, jika Terdakwa telah secara eksplisit mengungkap fakta di persidangan mengenai otak di balik pemalsuan ini, seharusnya vonis yang dijatuhkan tidak serendah ini.

​”Kalau tersangka eksplisit mengungkap di fakta sidang siapa yang buat dokumennya, atas perintah atau restu siapa, maka harusnya vonisnya tak begitu, paling tidak sama-sama basah pengguna dan Pembuat,” kritik seorang sumber.yang enggan disebutkan namanya demi keamanan

​Ringannya vonis ini diduga kuat hanya menjadi pernyataan serius terkait putusan tersebut dan patut diduga putusan tersebut hanya saling melindungi sesama lembaga, sehingga kejahatan berjamaah yang lebih besar terhenti di tingkat pengguna lapangan.

​Detail Putusan yang Menyulut Amarah Publik.

Terdakwa Dihukum.3 (tiga) bulan dan 18 (delapan belas) hari penjara.

Terdakwa Dibebaskan dari Tahanan. Seketika setelah putusan diucapkan.

Dasar Hukum.Terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat yang dipalsukan (Pasal 263 ayat 2 KUHP).

​Putusan ini telah mematikan harapan publik Bangkep akan pengungkapan tuntas jaringan pemalsuan P3K yang diduga melibatkan banyak pihak.

Kini publik menanti tindakan selanjutnya dari APH,apakah berani menindak lanjuti si pembuat Dokumen yang palsu tersebut? Ataukah APH hanya bermain sandiwara dibalik kambing hitam?

Jein