BANGGAI KEPULAUAN, BTN — Skandal penggunaan Dana Desa (DD) di Banggai Kepulauan memasuki babak yang kian memanas. Dua proyek pembangunan vital di Desa Tatakalai yang didanai DD dengan total anggaran hampir Rp 1 Miliar (Rp 982 Juta) ditemukan mangkrak total dan terbengkalai. 27/09/2025
Lebih parah, upaya pengaduan warga selama ini terkesan diabaikan, menciptakan anggapan bahwa aparat pengawasan daerah, termasuk Inspektorat, telah gagal menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan pencegah korupsi.
*Proyek Boneka Anggaran: Bangunan Jadi Hantu, Uang Negara Raib*
Proyek Pembangunan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan senilai Rp 771.882.000,00 dan proyek Peningkatan Sumber Air Bersih senilai Rp 210.667.000,00 di Desa Tatakalai kini hanya menyisakan kerangka usang dan instalasi yang ditelan semak belukar. Angka-angka fantastis di plang proyek itu seolah hanya menjadi “boneka anggaran” yang dipajang untuk menjustifikasi pencairan dana, tanpa niat serius untuk penyelesaian.
” *Gedung ini bukan balai desa, ini adalah monumen kegagalan dan indikasi kuat adanya penyelewengan.Uang rakyat hampir satu miliar rupiah menguap, hanya menyisakan kerangka yang jadi sarang hantu!” kecam salah seorang warga yang kecewa berat.
Situasi di Tatakalai diperparah dengan dugaan serupa di desa tetangga, Pelinglalomo, di mana Rp 92 Juta untuk pengadaan Bodi Pajala pada tahun 2021 diakui mantan kepala desa sebagai fiktif. Laporan masyarakat mengenai proyek-proyek mangkrak dan fiktif ini selama bertahun tahun hanya berakhir di laci tanpa tindak lanjut.
Inspektorat: Gerak Lambat dan Keterlambatan Fatal
Setelah masyarakat mengangkat isu ini ke publik, baru kemudian Kepala Inspektorat Banggai Kepulauan memberikan konfirmasi. Meskipun menyatakan sudah menerima surat Camat untuk pemeriksaan dan telah memerintahkan Irban 4 untuk memanggil pihak terkait, respons ini datang terlalu terlambat.
“Minggu kemarin sudah ada surat Camat untuk pemeriksaan Desa Tatakalai. Saya sudah perintahkan Irban 4 untuk lakukan pemanggilan yang terkait,” ujar Kepala Inspektorat.
Pernyataan ini, meski menunjukkan adanya tindakan, justru menggarisbawahi kelembaman institusi. Fakta bahwa aduan warga harus menunggu surat resmi dari Camat untuk ditindaklanjuti—setelah bertahun tahun laporan disampaikan ke berbagai lembaga—menjadi bukti nyata lemahnya inisiatif pengawasan.
*Mengapa Inspektorat baru bergerak setelah masyarakat menjerit?*
Keterlambatan ini bukan hanya soal birokrasi, tetapi kegagalan moral dalam melindungi uang negara. Jika Inspektorat, DPRD, dan Bawasda selama ini tidak merespons laporan yang begitu terang-benderang, lantas apa fungsi sebenarnya dari lembaga-lembaga pengawasan tersebut?
Respons yang terlambat ini menguatkan dugaan bahwa pengawasan internal daerah tidak berfungsi secara proaktif, seolah menunggu skandal terkuak di media barulah bertindak.
*Audit Harus Tajam: Bongkar Tuntas Mafia Anggaran Desa!*
Masyarakat menuntut agar pemeriksaan yang dijanjikan Inspektorat ini tidak menjadi drama sandiwara untuk meredam kemarahan publik. Pemeriksaan harus dilakukan secara tajam, mendalam, dan transparan.
Inspektorat tidak boleh hanya berfokus pada audit administrasi, tetapi harus membongkar tuntas siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara hampir Rp 1 Miliar ini.
Jika terbukti ada penyelewengan, aparat penegak hukum harus segera mengambil alih untuk menyeret para “mafia anggaran desa” ke meja hijau.
Kegagalan untuk menindak tegas kasus Tatakalai dan Pelinglalomo sama saja dengan memberikan karpet merah bagi praktik korupsi Dana Desa di masa mendatang.
Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Desa PDTT, wajib turun tangan untuk melakukan audit eksternal, karena kepercayaan publik terhadap pengawasan internal daerah di Banggai Kepulauan telah terkikis habis.






