Scroll Untuk Lanjut Membaca

​SURABAYA, BTN — Alih-alih bertobat setelah suaminya mendekam di balik jeruji besi, seorang wanita muda di Surabaya berinisial AS (22) justru nekat “meneruskan tongkat estafet” bisnis haram sang suami. AS kini harus menyusul suaminya ke penjara setelah diringkus polisi karena menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah. 21/06/2026

​Dalam menjalankan bisnisnya, AS tidak bergerak sendiri. Ia dibantu oleh seorang pria berinisial CW yang bertindak sebagai kurir khusus untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada para pelanggan.

​Ditangkap di Kawasan Kenjeran

​Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Putrawan, mengungkapkan bahwa pelarian kedua pelaku berakhir setelah tim Satresnarkoba menyergap mereka di kawasan Jalan Kenjeran pada Jumat (12/06/2026). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba sebelumnya.

​“Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS mengaku nekat melanjutkan bisnis suaminya yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara atas kasus serupa. Ia mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial R, yang saat ini statusnya DPO dan masih kami kejar,” ujar AKP Adik Putrawan, Sabtu (20/06/2026).

​Pasokan Skala Besar dan Keuntungan Fantastis

​Rekam jejak digital dan pengakuan tersangka menunjukkan bahwa AS telah memesan sabu dari buron R sebanyak tiga kali sepanjang Mei 2026. Dari tiga kali transaksi berskala besar tersebut, wanita berusia 22 tahun ini berhasil meraup keuntungan bersih hingga Rp100 juta.

​Intensitas Transaksi: 3 kali pemesanan selama Mei 2026.

​Volume Pembelian: Di atas 100 gram per satu kali transaksi.

​Margin Keuntungan: Rp10 juta hingga Rp15 juta per 100 gram sabu yang terjual.

​Sita 292,9 Gram Sabu, Kurir Diupah Murah

​Sementara itu, tersangka CW selaku kurir mengaku tergiur imbalan instan demi mencukupi kebutuhan sehari-hari. Ia mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap kali pengiriman paket sabu ke pemesan.

​Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga klip plastik berisi sabu dengan total berat bruto 292,9 gram.

​Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Pasal UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

​Laporan: Mr. Abu Nawas.