LUWUK BANGGAI – BTN 21/04/2026-Di bawah gemerlap lampu gedung perbankan yang megah, terselip sebuah duka mendalam yang dialami ahli waris almarhum Yo Pok Sing. Kasus yang menimpa keluarga ini bukan sekedar sengketa perdata biasa, melainkan sebuah potret buram mengenai dugaan penindasan sistemik oleh raksasa perbankan, Bank Mandiri Cabang Luwuk, terhadap nasabah kecil yang sudah tiada.
Pangkal persoalan ini bermuara pada satu pertanyaan mendasar yang diabaikan. Di mana letak perlindungan Asuransi Jiwa Kredit (AJK)? Secara universal, setiap kontrak kredit perbankan selalu memproteksi nasabahnya dengan asuransi. Logika hukumnya sederhana,Nasabah wafat, utang lunas. Namun, di Mandiri Luwuk, logika ini tampaknya diputarbalikkan menjadi,Nasabah wafat, agunan dirampas.
Kejanggalan ini bukan sekedar bumbu berita, melainkan aroma busuk yang tercium dari balik meja birokrasi bank. Jika memang asuransi itu ada, maka eksekusi lelang terhadap aset almarhum adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang nyata. Ahli waris menduga ada upaya sengaja untuk menyembunyikan status klaim asuransi demi memuluskan rencana penguasaan aset secara sepihak dan melawan hak.
Keberanian pihak bank berdalih bahwa dokumen Perjanjian Kredit (PK) “habis dimakan rayap” adalah sebuah penghinaan terhadap kecerdasan publik. Di era digitalisasi perbankan 4.0, di mana setiap data dicadangkan dalam server berlapis, alasan “rayap” adalah apologi yang sangat primitif. Alasan ini mengindikasikan adanya upaya penghilangan barang bukti untuk menutupi borok administrasi yang terjadi di dalam internal cabang.
Proses “Lelang Kilat” yang dilakukan tanpa Surat Pemberitahuan (SP) yang layak kepada ahli waris merupakan tindakan yang brutal secara administratif. Prosedur lelang yang seharusnya menjadi jalan terakhir yang transparan, justru berubah menjadi operasi senyap yang dilakukan di bawah radar. Tanpa Risalah Lelang yang diberikan kepada ahli waris, proses ini tak ubahnya seperti transaksi di pasar gelap yang berkedok institusi negara.
Pertemuan di Hotel G Karaton antara pembeli dengan ahli waris,serta pihak-pihak terkait sesudah lelang tuntas,ahli waris meminta risala lelang serta surat perjanjian awal dengan orang tua ahli waris,dengan tidak diberikan oleh pihak bank mandiri apa yang diminta ahli,memicu spekulasi panas mengenai adanya “pengaturan skor”. Bagaimana mungkin sebuah aset strategis di Kilo Lima bisa berpindah tangan hanya dalam waktu kurang dari sebulan setelah pertemuan informal tersebut? Aroma “mafia lelang” kian menyengat, menyiratkan bahwa pemenang lelang diduga sudah dipesan jauh sebelum palu diketukkan.
Lebih ironis lagi, kelebihan nilai lelang yang seharusnya menjadi hak ahli waris hingga kini masih tertahan di brankas bank. Menahan uang kelebihan lelang adalah bentuk penggelapan yang sangat nyata. Pihak bank seolah-olah buta bahwa di dalam uang tersebut terdapat hak yatim dan ahli waris yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Status agunan kedua yang tidak jelas rimbanya kian menambah panjang daftar dosa administratif Bank Mandiri Luwuk. Jika satu aset sudah cukup untuk menutupi utang, maka aset lainnya adalah “tanah suci” yang tidak boleh disentuh dan harus segera dikembalikan. Namun, ketamakan prosedural tampaknya telah menutup pintu komunikasi, membuat ahli waris kehilangan segala-galanya tanpa kepastian hukum.
Ahli waris, selaku kuasa ahli waris, kini berdiri sebagai martir melawan raksasa yang arogan. Langkah hukum yang ia tempuh bukan sekedar mencari materi, melainkan menuntut harga diri dan transparansi. Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh nasabah bank di Sulawesi Tengah,Jika dokumen bisa “dimakan rayap”, maka keamanan aset siapapun kini sedang berada di ujung tanduk.
Kita patut mempertanyakan, di mana fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melihat sandiwara “rayap” ini? Pembiaran terhadap alasan-alasan irasional dari pihak bank hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional. Jangan sampai publik beranggapan bahwa bank hanya manis saat menawarkan kredit, namun berubah menjadi “predator” saat nasabah tertimpa musibah kematian.
Tim investigasi lapangan telah mencium pola-pola yang tidak sehat dalam eksekusi aset ini. Ada dugaan kuat bahwa dokumen tersebut tidak dimakan rayap, melainkan “dimakan” oleh kepentingan oknum yang takut jejak digital klaim asuransinya terlacak. Bukti-bukti administrasi yang diminta oleh ahli waris adalah hak konstitusional nasabah yang tidak bisa dinegosiasikan dengan alasan kerusakan fisik dokumen.
Kami mengingatkan Bank Mandiri bahwa setiap rilis yang kami keluarkan adalah bentuk fungsi kontrol sosial sesuai mandat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kami tidak akan berhenti menyuarakan ketidakadilan ini sampai ada audit independen yang membuka tabir gelap di balik lelang Kilo Lima tersebut. Kejujuran adalah mata uang yang berlaku di mana saja, kecuali mungkin,di Bank Mandiri Cabang Luwuk dalam kasus ini.
Hak jawab yang kami sediakan bagi pihak bank bukan sekedar formalitas, melainkan kesempatan terakhir bagi mereka untuk memulihkan nama baik institusi. Namun, jika klarifikasi yang diberikan masih seputar “rayap” dan prosedur normatif yang cacat, maka jangan salahkan publik jika stigma “Mafia Perbankan” akan terus melekat pada gedung megah tersebut.
Perjuangan ahli waris Yo Pok Sing adalah ujian bagi penegakan hukum di Banggai. Jika pengadilan dan pihak berwenang membiarkan praktik “lelang kilat” ini melenggang tanpa koreksi, maka keadilan di daerah ini sudah benar-benar mati. Kami akan terus memantau setiap jengkal proses hukum, memastikan bahwa suara mereka yang tertindas tidak akan tenggelam oleh bisingnya mesin birokrasi bank.
Terakhir, kasus ini adalah pesan terbuka bagi jajaran direksi pusat Bank Mandiri di Jakarta. Segera tertibkan oknum-oknum di daerah yang merusak citra korporasi dengan praktik-praktik “koboi” perbankan. Jangan sampai karena nila setitik di Luwuk, rusak susu sebelanga reputasi Mandiri sebagai bank terbaik di negeri ini. Transparansi atau mosi tidak percaya, silakan pilih!
(Tim Redaksi Investigasi)






