BANGGAI LAUT, BTN 27/10/2026- — Aksi kejahatan penipuan berbasis pemerasan dengan mencatut nama lembaga penegak hukum kembali marak dan memakan korban di wilayah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Kali ini, oknum penipu tak dikenal nekat memanipulasi identitas serta memasang logo Adhyaksa milik Kejaksaan Republik Indonesia pada akun pesan singkat untuk menakut-nakuti para pejabat desa dan instansi dinas di daerah tersebut.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun tim redaksi Berantastipikornews, aksi tidak bertanggung jawab tersebut menyasar para Kepala Desa (Kades) serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Banggai Laut. Oknum tersebut melancarkan aksinya dengan mengirimkan pesan singkat berupa ancaman penanganan perkara hukum, guna menimbulkan rasa panik dan takut bagi para pejabat di tingkat desa maupun kedinasan.
Kasus pemerasan ini bukan sekedar ancaman kosong semata, melainkan telah menimbulkan kerugian materiil yang nyata. Salah satu Kepala Desa di wilayah Kabupaten Banggai Laut dilaporkan telah menjadi korban tipu daya oknum tersebut, setelah merasa tertekan dan terintimidasi oleh narasi ancaman yang dibangun oleh sang penipu.
Takut akan gertakan dan ancaman proses hukum fiktif yang dilayangkan oknum bersangkutan, korban terpaksa menuruti permintaan pelaku. Korban diketahui telah mengirimkan uang dengan nilai nominal mencapai Rp20 juta rupiah melalui transfer rekening bank kepada oknum penipu yang mengatasnamakan aparat penegak hukum Adhyaksa tersebut.
Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong cukup rapi namun klasik, yakni memanfaatkan profil akun komunikasi bersimbolkan logo resmi Kejaksaan/Adhyaksa untuk membangun kesan meyakinkan. Setelah mendapatkan akses komunikasi dengan target, pelaku mulai menghembuskan isu pemeriksaan anggaran atau kasus hukum palsu, yang disusul dengan tawaran penghentian perkara apabila korban bersedia menyerahkan sejumlah uang pembungkam.
Menanggapi insiden yang sangat meresahkan ini, Pimred Berantas Tipikor News mengeluarkan imbauan keras dan tegas kepada seluruh Kepala Desa, Kepala Dinas, Kepala Badan, hingga jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dan sekitarnya agar meningkatkan kewaspadaan penuh terhadap berbagai bentuk intimidasi berkedok institusi hukum.
Masyarakat dan para pejabat publik diingatkan bahwa institusi Kejaksaan Republik Indonesia tidak pernah melakukan komunikasi resmi terkait penanganan perkara melalui pesan singkat pribadi, apalagi dengan meminta imbalan uang, pulsa, maupun fasilitas lainnya. Segala bentuk koordinasi resmi penegakan hukum selalu dilakukan melalui surat pemanggilan formal sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Apabila mendapati adanya oknum yang menghubungi melalui pesan WhatsApp, telepon, atau media sosial lain dengan menggunakan logo Adhyaksa atau mengaku sebagai pejabat Kejaksaan, para Kades dan Kepala Dinas diimbau untuk tidak langsung panik. Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah meneliti keabsahan identitas nomor tersebut dan segera melakukan konfirmasi atau klarifikasi langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
Redaksi Berantas Tipikor News juga mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera turun tangan melacak keberadaan oknum pemilik nomor rekening penerima transfer dana Rp20 juta tersebut. Tindakan tegas secara hukum sangat diperlukan agar memberikan efek jera serta menutup ruang gerak bagi para pelaku penipuan yang kerap memanfaatkan nama besar lembaga negara untuk meraup keuntungan pribadi.
Bagi para instansi atau aparatur desa yang mengalami tekanan maupun teror serupa, diharapkan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dan dapat berkoordinasi dengan jaringan media sosial kontrol independen. Penanganan yang cepat dan transparan dipandang penting agar roda pemerintahan di tingkat desa dapat berjalan tenang tanpa dibayang-bayangi teror pemerasan.
Diharapkan dengan diterbitkannya imbauan ini, seluruh jajaran pemerintah daerah dan para Kepala Desa di Kabupaten Banggai Laut semakin jeli, berani menolak intimidasi, serta bersama-sama membendung maraknya aksi penipuan digital yang mencemarkan nama baik institusi penegak hukum di bumi Babasal.
Susanto






