KODI UTARA, BTN — 27/10/2026, Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual kembali mengguncang wilayah Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur. Seorang siswi berusia 18 tahun berinisial MIK, yang masih duduk di kelas XII SMA di Kecamatan Kodi Utara, menjadi korban percobaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh ipar dari suami kakak kandungnya sendiri. Peristiwa mencekam tersebut terjadi di tengah kegelapan jalur sepi kawasan Hutan Magho Linyo pada Minggu malam (25/10/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kejadian berawal saat korban diajak pulang oleh terduga pelaku berinisial SDB/Y usai menghadiri pesta Wolek di Kampung Kapaka Wuni, Desa Bukambero. Mengingat terlapor masih memiliki kerabat dekat dengan keluarga korban, MIK sama sekali tidak menaruh curiga ketika diajak pulang bersama. Namun di tengah perjalanan, terduga pelaku mendadak mengubah rute dengan alasan hendak mengambil Power Bank di Kampung Hoate.
Alih-alih langsung menuju tujuan, SDB/Y justru mengarahkan sepeda motornya membelok ke rute lain melalui jalan pengerasan di kawasan Hutan Magho Linyo. Jalur tersebut dikenal warga sangat sepi, gelap, dan tidak ada permukiman penduduk di sekitarnya. Perubahan rute yang mendadak ini mulai memicu rasa takut dan curiga dalam diri korban, sebab area tersebut bukanlah rute yang biasa ia lalui.
Kecurigaan korban terbukti ketika terduga pelaku mendadak menghentikan kendaraannya di area hutan yang sepi dan jauh dari pemukiman warga. Di lokasi yang gelap gulita tersebut, SDB/Y diduga memaksa dan merayu MIK untuk melayani nafsu bejatnya. Korban yang terkejut dan ketakutan langsung memberikan penolakan keras atas tindakan tak terpuji terduga pelaku.
Dengan penuh keberanian, korban memberontak dan melarikan diri ke dalam kegelapan malam sambil menangis serta berteriak histeris meminta pertolongan. Keberuntungan masih berpihak pada MIK; jeritan histerisnya terdengar oleh seorang warga yang melintas di sekitar lokasi kejadian. Warga tersebut langsung sigap mengamankan dan menenangkan korban yang sedang dalam kondisi syok berat.
Setelah berhasil diselamatkan oleh warga lokal, MIK segera menghubungi pihak keluarganya melalui telepon seluler untuk menjemputnya di lokasi penemuan. Peristiwa trauma ini tak hanya meninggalkan luka psikologis yang mendalam, tetapi juga merenggut hak pendidikan korban. Akibat kondisi mental yang belum stabil, MIK terpaksa tidak dapat masuk sekolah dan melewatkan ujian Asesmen Taraf Kompetensi (ATK) yang sedang berlangsung.
Tidak terima atas perbuatan yang menimpa buah hatinya, orang tua korban langsung membawa MIK untuk membuat laporan resmi di Mapolres Sumba Barat Daya / Polsek Kodi Utara pada Senin (26/10/2026). Pihak keluarga mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas dalam memproses hukum terduga pelaku SDB/Y agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan seadil-adilnya.
Tragedi ini memicu keprihatinan luas dan perhatian serius dari berbagai elemen masyarakat di Kodi Utara. Sejumlah tokoh masyarakat setempat mendesak Polres SBD dan Polsek Kodi Utara tidak hanya fokus pada proses hukum terlapor, tetapi juga segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan trauma healing serta perlindungan maksimal kepada korban agar ia dapat pulih dari tekanan psikologisnya.
Secara hukum, jika dugaan perbuatan ini terbukti di pengadilan, terlapor SDB/Y dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Regulasi tersebut mengancam pelaku kekerasan maupun percobaan kekerasan seksual dengan sanksi pidana penjara yang berat guna memberikan efek jera serta perlindungan nyata bagi kaum perempuan dan anak.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan keterangan lanjutan dari pihak Kapolsek Kodi Utara maupun Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya terkait penanganan laporan kasus ini. Redaksi mengimbau kepada seluruh warga Kodi Utara, khususnya kaum perempuan, untuk senantiasa waspada dan tidak melintasi jalur sepi Hutan Magho Linyo seorang diri pada malam hari demi keamanan bersama.






