BANGGAI KEPULAUAN –BTN 23/02/2026- Menindaklanjuti keresahan warga yang semakin meningkat dalam beberapa pekan terakhir, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan mengambil langkah tegas demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat. Melalui pengumuman resmi hari ini, dinyatakan bahwa Surat Edaran tentang Penertiban Hewan Ternak yang akan berlaku secara menyeluruh di seluruh pelosok wilayah kabupaten.akan segera dilakukan pemberlakuannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada pertengahan Februari 2026, aktivitas hewan ternak yang dilepasliarkan telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Laporan tersebut mencakup insiden hewan ternak yang merusak tanaman pertanian warga, memakan barang dagangan pedagang kecil, hingga menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yang membahayakan nyawa pengguna jalan.

​Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 Paragraf 5 Pasal 20 ayat (2) tentang Tertib Lingkungan. Melalui Surat Edaran ini, Bupati Banggai Kepulauan menginstruksikan kepada seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk melakukan sosialisasi masif sebelum penindakan dimulai.

​Dalam Surat Edaran tersebut, ditegaskan poin-poin krusial sebagai berikut.

Mulai 1 Maret 2026, seluruh hewan ternak meliputi kuda, sapi, kambing, babi, dan anjing wajib dikandangkan atau ditempatkan di lokasi yang aman dan terkontrol.

Hewan ternak dilarang keras berkeliaran di area pemukiman, fasilitas umum, perkebunan, maupun jalan raya.

Pemilik hewan wajib bertanggung jawab penuh agar hewan peliharaannya tidak membuang kotoran di lingkungan pemukiman yang dapat mengganggu kesehatan dan estetika kota.

​Sanksi Tegas dan Denda Maksimal Rp25 Juta

​Pemerintah tidak akan segan-segan mengambil tindakan represif bagi pemilik ternak yang membandel. Hewan ternak yang ditemukan berkeliaran tanpa pengawasan akan dianggap sebagai ternak liar dan akan langsung diamankan oleh personel Satpol-PP bersama aparat setempat.

​Lebih lanjut, bagi pemilik yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan denda administratif yang cukup signifikan, yakni paling banyak sebesar Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Besaran denda ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menumbuhkan kesadaran para pemilik ternak akan pentingnya menghormati hak-hak publik.

​Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Daerah tidak bergerak sendiri. Surat Edaran ini juga telah ditembuskan kepada Kapolres Banggai Kepulauan dan Dandim 1308/Luwuk Banggai untuk memastikan stabilitas keamanan selama proses penertiban berlangsung. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) juga diinstruksikan untuk memantau kepatuhan warga hingga ke tingkat RT/RW.

​“Kami ingin menciptakan Banggai Kepulauan yang bersih, nyaman, dan aman bagi semua. Dengan segera di tayang Surat Edaran tentang Penertiban Hewan Ternak ini, kami berharap para peternak dapat bekerja sama dengan baik demi kepentingan umum,” ungkap perwakilan pemerintah dalam keterangannya.

​Masyarakat diimbau untuk segera mempersiapkan sarana kandang yang layak sebelum tanggal jatuh tempo pemberlakuan aturan. Mari bersama-sama kita jaga ketertiban demi kemajuan Kabupaten Banggai Kepulauan.

​Sumber,”Dinas Komunikasi dan Informatika / Satpol-PP

Kabupaten Banggai Kepulauan

Jein