Jakarta, BTN — 16 Agustus 2025 — Prof. Dr. Sutan Nasomall, S.H., M.H., seorang pakar hukum internasional sekaligus ekonom, menyatakan keprihatinannya atas intimidasi yang terus menimpa wartawan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Sangat disayangkan, kasus seperti ini masih saja terjadi di mana-mana, bahkan baru saja terjadi di Tangerang, Banten,” ujarnya.

Dalam pernyataannya kepada para pemimpin redaksi media, Prof. Sutan menekankan pentingnya perlindungan hukum yang efektif bagi jurnalis. Ia menegaskan bahwa insiden seperti yang dialami jurnalis Hiskia Bangun seharusnya tidak terjadi jika masyarakat memahami bahwa perlindungan terhadap wartawan di Indonesia benar-benar kuat dan efektif.

Kronologi Intimidasi terhadap Jurnalis
Menurut laporan yang diterima Prof. Sutan, pada Jumat, 15 Agustus 2025, pukul 17.00 WIB, tim dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) bersama jurnalis Hiskia Bangun dari Media Patroli Indonesia mendatangi sebuah perusahaan di Karawaci, Tangerang.

Perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin ekspor-impor dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Saat mencoba melakukan konfirmasi, Hiskia dan rekannya yang bernama Ray, mendapatkan penolakan dan ancaman.

Hiskia mengaku sempat merekam intimidasi yang dilakukan oleh karyawan perusahaan tersebut. “Kami merasa terintimidasi, dan saya sempat merekam kejadian itu,” kata Hiskia.

Keadaan yang tidak kondusif memaksa mereka untuk mengurungkan niat dan segera meninggalkan lokasi demi keselamatan.Saat kejadian, kartu identitas wartawan (KTA) Hiskia dibanting, dan salah satu karyawan melontarkan kalimat meremehkan.

“Polisi saja tidak berani datang ke sini,” tiru Hiskia, menirukan ucapan karyawan itu. Karyawan tersebut juga menghina profesi jurnalis dengan mengatakan, “Media maunya hanya minta uang masyarakat dan lebih baik cari uang halal.” Karyawan itu bahkan sesumbar bisa mencetak 1.000 KTA jika Hiskia mau.

Ancaman terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
Prof. Sutan menegaskan bahwa intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

Jurnalis memegang peran penting sebagai pilar keempat demokrasi.
Tindakan menghalangi kerja pers dengan cara intimidasi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini menjamin kebebasan pers di Indonesia.Selain itu, tindakan kriminalisasi semacam ini juga mengancam hak kebebasan berekspresi.

Fadlli Achmads Am, Ketua DPD Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Provinsi Banten, menyatakan bahwa tindakan karyawan tersebut telah merendahkan dan meremehkan martabat profesi jurnalis. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku yang telah mencoreng citra profesi jurnalis.

Desakan untuk Bertindak Tegas
Menanggapi insiden tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomall, yang juga Presiden Partai Oposisi Merdeka, mendesak Dewan Pers dan Kapolri untuk membuka posko khusus bagi wartawan.

“Sudah saatnya Dewan Pers dan Kapolri membuka pos lapangan (poslap) bagi wartawan agar perlindungan profesi ini benar-benar terjamin,” pungkasnya.

Pernyataan ini menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan langkah-langkah konkret dari otoritas terkait untuk memastikan bahwa jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut akan intimidasi atau kekerasan.