Batam, BTN — 24/10/2025 – Ironi hukum dan arogansi kejahatan lingkungan kembali dipertontonkan di Kota Batam. Di saat negara gencar mengklaim penegakan hukum, aktivitas penambangan Batu Alam dan Pasir Laut secara ilegal justru menggila tanpa rasa takut dan berdosa, hanya demi meraup untung haram segelintir oknum.
Yang lebih mencengangkan, lokasi penjarahan lingkungan ini, tepatnya di Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, hanya sejengkal dari Markas Besar Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Mapolda Kepri).
Sebuah fakta yang menyayat kesadaran publik dan menimbulkan pertanyaan kritis. Apakah kegiatan ilegal ini dibiarkan merajalela karena adanya pembiaran, atau bahkan ‘perlindungan’ dari pihak tertentu?
Dari pantauan tim media (Kamis, 23/10/2025), aktor utama di balik kerusakan masif ini diidentifikasi sebagai pria berbadan tegap dan berpangkas cepak berinisial “JR”. Sosok yang seolah memiliki imunitas, leluasa mengeruk kekayaan alam tanpa menghiraukan jerat hukum.
Ancaman Nyata dan Kerusakan Permanen
Penambangan ilegal ini bukan sekedar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terorganisir terhadap alam dan kemanusiaan.
Aktivitas serakah ini secara langsung memicu
Kerusakan Lingkungan Hidup Permanen. Mengubah bentang alam dan ekosistem laut/pesisir.
Ancaman Bencana Alam, Potensi abrasi, longsor, dan ketidakstabilan struktur tanah.
Kekeruhan dan Pencemaran Air.Merusak ekosistem sungai dan laut, serta mengancam sumber penghidupan masyarakat sekitar.
Kegiatan ini secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah).
Sementara Pasal 161 menjerat siapa pun yang menampung, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal.akan dikenakan pelanggaran berat,
Keberanian pelaku berinisial JR beroperasi begitu dekat dengan Markas Besar Kepolisian bukan hanya mencoreng citra penegakan hukum, tetapi juga menghina kedaulatan negara.
Tim media dan jajaran redaksi telah menginformasikan kegiatan kejahatan lingkungan terstruktur ini ke Polda Kepri (Dirkrimsus) untuk ditindaklanjut. Kami menuntut respons cepat, tegas, dan transparan.
Kapolda Kepri didesak untuk segera mengambil tindakan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan publik berkesimpulan bahwa penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak masa depan lingkungan ini dilindungi oleh kekuatan gelap atau oknum tertentu yang berada di dalam lingkaran kekuasaan.
*Penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah harus diakhiri!*
Hentikan arogansi perusak lingkungan! Segera tangkap dan proses hukum JR serta semua pihak, termasuk pemodal dan beking, yang terlibat dalam skandal penjarahan alam di Nongsa ini!
Siska






