BANGGAI —13/09/2026- Praktik ketenagakerjaan di tubuh PT Laut Sulindah kini tengah menjadi sorotan tajam. Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banggai tersebut diduga kuat melakukan manipulasi data masa kerja buruh serta mengabaikan kewajiban perlindungan jaminan sosial yang telah diatur oleh undang-undang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kasus ini mencuat ke permukaan setelah munculnya bukti-bukti baru terkait masa kerja seorang karyawan bernama Satri Bumu. Dalam risalah penyanggahan yang diserahkan PT Laut Sulindah ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai, pihak perusahaan mengklaim masa kerja Satri Bumu baru dimulai pada tahun 2018.

​Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Berdasarkan penelusuran dokumen digital dan rekaman aktivitas kegiatan operasional, Satri Bumu terbukti telah bekerja di PT Laut Sulindah jauh sebelum tahun 2018, bahkan sejak kurun waktu tahun 2015.

​Jejak digital memperlihatkan keberadaan dan aktivitas Satri Bumu dalam agenda operasional perusahaan sejak 9 Desember 2015, 2 Februari 2016, 11 Mei 2016, hingga 1 Juli 2016.diunggah oleh Satri Bumu pada saat itu melalui FB Miliknya, Fakta ini secara mutlak meruntuhkan klaim perusahaan yang berupaya memotong rekam jejak pengabdian buruhnya.

​Tindakan dugaan manipulasi data ini mengindikasikan adanya upaya sengaja dari pihak manajemen untuk mengaburkan hak-hak normatif pekerja. Pengurangan masa kerja secara sepihak berdampak langsung pada perhitungan pesangon, hak pensiun, serta kompensasi lainnya.

​Tak berhenti di situ, PT Laut Sulindah juga disinyalir kuat mengangkangi regulasi pemerintah mengenai kewajiban pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai aturan perundang-undangan, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial sejak awal hubungan kerja dimulai.

​Ironisnya, realita di lapangan menunjukkan bahwa PT Laut Sulindah baru mendaftarkan Satri Bumu ke program BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020. Penundaan selama bertahun-tahun ini dinilai sebagai bentuk pembiaran yang membahayakan keselamatan dan kesejahteraan buruh.

​Sisi gelap tata kelola pengupahan perusahaan ini kian terkelupas saat melihat besaran upah yang diterima pekerja. Sejak tahun 2015 hingga 2026, gaji pokok yang diterima Satri Bumu diduga tertahan di angka Rp1.600.000 per bulan,angka yang jauh di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banggai.

​Selain persoalan upah minim, hak mendasar buruh berupa transparansi slip gaji juga kerap diabaikan. Manajemen PT Laut Sulindah diduga secara konsisten tidak memberikan slip gaji kepada para karyawannya selama bertahun-tahun masa kerja berlangsung.

​Transparansi pengupahan baru menyembul ke permukaan setelah kasus penzaliman hak Satri Bumu mendadak viral dan menjadi perbincangan publik. Seakan kebakaran jenggot, manajemen perusahaan baru bergegas menaikkan gaji serta membagikan slip gaji kepada para pekerja.

​Kini, penanganan perkara ketenagakerjaan ini telah bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palu. Publik dan serikat pekerja menaruh harapan besar agar majelis hakim PHI Palu bertindak tegas dan adil dalam memeriksa seluruh dalil serta bukti autentik yang diajukan.

​Majelis Hakim PHI Palu didesak untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan PT Laut Sulindah bersalah atas pelanggaran regulasi ketenagakerjaan. Langkah hukum tegas diperlukan agar tidak ada lagi perusahaan di Kabupaten Banggai yang sewenang-wenang menginjak-injak hak buruh.

​Selain sanksi hukum di PHI, pemerintah daerah melalui Disnakertrans juga dituntut untuk mengambil tindakan korektif, termasuk merekomendasikan sanksi administratif hingga pemblacklistan (blacklist) terhadap perusahaan yang terbukti secara sistematis melanggar hukum Ketenagakerjaan.

Redaksi