Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Batam – BTN — 09/11/2025-Dugaan praktik ilegal impor Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) elektronik oleh PT Esun International Utama Indonesia di Batam mencuatkan kritik tajam terhadap keseriusan penegakan hukum di Indonesia.

Meskipun terindikasi kuat melanggar sejumlah regulasi krusial, perusahaan ini dilaporkan tetap beroperasi dan sebanyak 316 kontainer limbah elektronik senilai fantastis belum juga di re-ekspor, memunculkan kecurigaan adanya “permainan” di balik layar.

​ *Pelanggaran Regulasi dan Ancaman Pidana*

​PT Esun International Utama Indonesia diduga keras telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang secara tegas melarang impor limbah ke wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.

​Selain itu, perusahaan juga diindikasikan melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/2020 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang mengatur ketat tata cara dan perizinan pengelolaan limbah berbahaya tersebut.

​Berdasarkan UU 32 Tahun 2009, pelanggaran yang berdampak besar seperti impor limbah B3 dapat mengancam PT Esun dan rekanannya dengan sanksi penutupan permanen, bahkan jerat pidana penjara dan denda miliaran rupiah bagi pelakunya. Kasus ini juga menyoroti pelanggaran terhadap Konvensi Basel yang melarang ekspor limbah B3 ke negara berkembang.
​
Dugaan Intervensi
​Keseriusan penanganan kasus ini dipertanyakan, mengingat limbah elektronik ini disebut-sebut memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi. Seorang pengamat lingkungan Batam menduga kuat, “Limbah elektronik itu bernilai, sehingga diduga ada permainan disana yang mengakibatkan proses penegakan hukum… terkesan tidak serius.”

*​Dugaan intervensi ini semakin diperkuat dengan beberapa fakta janggal.*

​Rapat Tertutup DPR RI. Pertemuan kunjungan kerja (Kunker) Komisi XII DPR RI dengan PT Esun di Hotel Harbourbay Batam pada 29 Oktober 2025 diselenggarakan secara tertutup dari publik, bahkan Bea Cukai Batam, KLHK, dan BP Batam dilaporkan tidak diundang dalam rapat tersebut,sehingga menimbulkan spekulasi lain dari masyarakat.

​ *Upaya Menteri LHK untuk menyegel PT Esun saat datang ke Batam dilaporkan gagal dengan alasan memerlukan informasi tambahan.* Kegagalan penyegelan ini dinilai sebagai preseden buruk dalam penanganan kejahatan lingkungan.
​
Ketegasan Pemerintah daerah Batam Diuji Kinerjanya,
​Meskipun Bea Cukai Batam telah menyurati para importir limbah B3 (PT Esun International Utama Indonesia, PT Batam Battery Recycle Industry, dan PT Logam Internasional Jaya) untuk segera melakukan re-ekspor 316 kontainer limbah elektronik tersebut ke negara asal (AS) sesuai instruksi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, hingga saat ini, kontainer-kontainer tersebut masih tetap berada di Batam.

​Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terbesar. bahwa kasus impor 316 kontainer limbah B3 elektronik bernilai fantastis ini akan “hilang dengan sendirinya termakan waktu” di tengah tarik-ulur kepentingan ekonomi dan lemahnya ketegasan hukum.

Keterlambatan re-ekspor bukan hanya masalah kepatuhan administrasi, tetapi juga ancaman nyata terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat Indonesia, mengingat Batam berpotensi menjadi tempat pembuangan sampah dunia.

​Pemerintah, khususnya KLHK, DPR RI, dan aparat penegak hukum, didesak untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas, transparan, dan tanpa kompromi untuk memastikan limbah B3 tersebut segera dikembalikan, serta memproses pidana seluruh pihak yang terlibat, demi menjaga martabat hukum dan lingkungan hidup Indonesia.