SUMBA BARAT DAYA, BTN — 28/11/2025– Komitmen pemberantasan korupsi di Nusa Tenggara Timur kembali diuji. Kejaksaan Negeri Waikabubak secara dramatis menggerebek Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Badan Keuangan dan Aset Daerah SBD pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Aksi penggeledahan ini bukan sekedar rutinitas, melainkan sinyal keras atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyelimuti proyek hibah meteran listrik dan instalasi senilai total Rp2,09 Miliar di 11 kecamatan se-Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) tahun anggaran 2022.
Pagu Miliaran, Kesejahteraan Terancam.
Menggali Kerugian di Balik Angka
Dugaan kuat korupsi ini berpusat pada dua item pekerjaan vital.
Pekerjaan Hibah Meteran Listrik senilai Rp1.893.600.000,00 untuk pemasangan dan instalasi 789 unit Pekerjaan Instalasi senilai Rp199.000.000,00 untuk 83 unit.
Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang “diduga kuat berkaitan” dengan perkara tersebut. Dokumen-dokumen ini kini menjadi bukti krusial untuk menerangi sejauh mana uang rakyat yang seharusnya menerangi rumah-rumah di SBD ini telah dikorupsi dan dialihkan dari tujuannya.
”Langkah ini. menunjukkan komitmen nyata Kejaksaan Negeri Sumba Barat dalam memberantas praktik Korupsi di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Sumba Barat yang merugikan keuangan negara dan menghambat kesejahteraan masyarakat,” ujar perwakilan Kejaksaan.
Penggeledahan Ini Lebih dari Sekedar Penangkapan?
Kasus di SBD ini kembali menggarisbawahi kegagalan sistem pengawasan dan penerapan sistem merit dalam penempatan pejabat.
Tindakan korupsi ini adalah contoh nyata bagaimana penyalahgunaan wewenang masih subur, merusak kepercayaan publik, dan mengkhianati keadilan sosial bagi masyarakat SBD yang sangat membutuhkan akses listrik.
Seperti yang sering dikritisi, pemberantasan korupsi tak boleh berhenti hanya di “rutinitas penangkapan”. Kasus ini harus menjadi momentum untuk.
Audit dan Pengawasan Independen. Memastikan mekanisme pengawasan di Pemda SBD benar-benar bekerja dan tidak berpihak.
Transparansi Total untuk Mengubah sistem transaksi dan pengadaan pemerintah menjadi digital dan diawasi secara terbuka oleh publik, sehingga peluang ‘bermain’ dapat dipersempit.
Hukuman Tanpa Pandang Bulu.
Menuntut Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi. Koruptor besar harus dihukum berat,bukan dilindungi kekuasaan.
Tuntutan Publik,Bangun Budaya Malu dan Perampasan Aset
Publik kini menagih janji penegakan hukum yang tegas. Di tengah perdebatan hukuman mati, solusi yang lebih mendesak bagi Indonesia adalah.
Hukuman yang Lebih Berat
Tidak hanya pidana penjara, tetapi juga perampasan aset hasil korupsi hingga ke keluarga terdekat, untuk memiskinkan koruptor.
Pencabutan Privilese. Pejabat yang terbukti korup harus kehilangan hak politik seumur hidup dan dicabut segala privilese yang melekat.
Publikasi Aib.Mengubah korupsi menjadi aib terbesar, bukan rahasia yang bisa ditutup-tutupi. Publikasi identitas koruptor dan larangan menduduki jabatan publik seumur hidup adalah langkah mutlak untuk membangun budaya malu.
Kasus dugaan korupsi Rp2,09 Miliar di SBD ini adalah luka parah bagi masyarakat.
Kejaksaan Negeri Waikabubak kini memegang kunci untuk membuktikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan korupsi sebagai kejahatan luar biasa akan mendapatkan balasan yang setimpal
Tibo






