​SUMBA BARAT DAYA  BTN – Dunia pendidikan di Sumba Barat Daya (SBD) tercoreng hebat. Seorang oknum Kepala Sekolah berinisial UT alias Tatan, diduga kuat menjadi dalang aksi penyerangan dan pengeroyokan brutal terhadap warga di Jalan Walet, Desa Radamata, Kecamatan Kota SBD, Jumat (13/3/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Aksi premanisme yang melibatkan tiga orang pelaku—Umang, Andi, dan Tatan—ini telah resmi dilaporkan ke Polres SBD dengan nomor laporan: LP.B/44/III/2026/SPKT. Para pelaku kini terancam jeratan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap ketertiban umum.

​Peristiwa bermula sekitar pukul 01:00 WITA. Korban, Muhammad Yusuf, yang saat itu hendak menuju bandara, mendadak dicegat oleh ketiga pelaku. Tanpa dialog yang sehat, ketiganya langsung melakukan intimidasi fisik.

Saya dicegat dan dipukul. Mereka menggunakan kayu jati untuk menghajar saya. Saya hanya bisa berteriak minta tolong dan lari masuk ke dalam rumah. Saya tidak membalas sama sekali,” ungkap Yusuf dengan nada trauma kepada awak media.

​Nahas, Jamaludin Wungo yang datang berniat menolong justru menjadi sasaran amuk massa berikutnya. Jamal mengaku lehernya dicekik oleh Tatan, sementara pelaku lainnya menghantamnya dengan kayu hingga ia tersungkur dan mengalami luka-luka.

​Pihak keluarga pelaku, melalui pernyataan TS, mencoba membela diri dengan dalih ketersinggungan saat Yusuf meneriakkan kata “AMIN” secara keras saat Tatan memberikan khotbah di Masjid Alfalah Waitabula.

​Namun, pembelaan ini dinilai janggal. Yusuf menegaskan bahwa ungkapan “AMIN” adalah bagian dari ibadah, dan ia justru sedang menegur anak-anak yang ribut agar menghargai ustad yang sedang berkhotbah. Upaya Tatan membawa “pasukan” (adik-adiknya) ke kediaman korban pada dini hari jelas menunjukkan indikasi pengeroyokan terencana, bukan sekedar upaya klarifikasi.

​Sangat disayangkan, seorang oknum Kepala Sekolah yang seharusnya menjadi teladan moral justru memilih jalan kekerasan untuk menyelesaikan kesalahpahaman. Tindakan “main hakim sendiri” ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di SBD.

​Korban Jamaludin Wungo dengan tegas menyatakan telah menutup pintu mediasi.

Persoalan ini sudah dipolisikan. Kami tidak mau berdamai atau dimediasi. Biarkan proses hukum berjalan agar ada efek jera!” tegas Jamal.

​Publik kini menunggu keberanian Polres SBD dalam menuntaskan kasus ini. Status sosial sebagai Kepala Sekolah seharusnya tidak menjadi tameng untuk meloloskan diri dari jerat hukum. Hingga berita ini diturunkan, korban telah menjalani proses BAP dan akan segera melakukan visum untuk memperkuat alat bukti.

​(Redaksi: Berantas TipikorNews | Kabiro SBD: Eman Ledu)