​LUBUKLINGGAU, BTN — 1 Desember 2025 – Dugaan korupsi berjama’ah dan konflik kepentingan paling kotor mengguncang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau. Proyek pembangunan dinding penahan tanah (talud) di RT. 04, Kelurahan Tapak Lebar, yang didanai dana aspirasi, tidak hanya cacat mutu fatal namun juga diwarnai ancaman serius dari pemilik proyek yang ironisnya berprofesi ganda sebagai Pimpinan Redaksi media dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kontraktor Cacat Mutu, Menantang Kaidah Teknik Sipil

​Investigasi mendalam oleh Awak Media menemukan bahwa proyek di bawah Bidang Cipta Karya PUPR ini dikerjakan secara asal-asalan dan melawan kaidah teknik sipil. Pelaksana lapangan, Y., terbukti membangun talud dengan dugaan kuat hanya melapisi struktur lama tanpa membuat pondasi mandiri yang kokoh. Temuan ini tidak hanya mengindikasikan pemborosan anggaran tapi juga mengancam keselamatan publik.

​“Proyek infrastruktur vital ini tidak memiliki mutu sama sekali. Pengerjaan tanpa pondasi mandiri adalah kejahatan teknik sipil yang berpotensi menyebabkan talud ambruk dan merugikan masyarakat,” tegas Tim Prima

​Kecurigaan proyek ini sebagai ‘proyek siluman’ semakin kuat dengan ketiadaan papan proyek di lokasi, menghilangkan transparansi dan akuntabilitas publik sejak awal.

​Puncak Skandal. Ancaman dari “Bos Proyek” Beretika Ganda

​Rangkaian konfirmasi Pimpinan Redaksi Cybernasional menguak tabir yang jauh lebih gelap. Pemilik proyek berinisial S., yang dihubungi setelah saran dari pelaksana lapangan, membuat pengakuan menggemparkan: ia juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi di salah satu media dan Ketua LSM Anti Korupsi.

​Alih-alih memberikan klarifikasi teknis atas temuan cacat mutu, S. justru melancarkan serangan balik etis terhadap jurnalisme. S. mencoba meremehkan kasus ini dengan dalih hanya mengurusi proyek miliaran dan menolak “main” masalah proyek kecil.

​Bukan hanya itu, S. berulang kali mencoba menggiring konfirmasi ke ranah pribadi dengan ajakan “ngopi” dan pertanyaan lugas, “Maunya Bapak apa?”—sebuah indikasi kuat upaya penyuapan atau negosiasi di luar prosedur hukum dan etika. Ia bahkan menyatakan, “Rata-rata pekerjaan wartawan dan LSM itu harusnya saling melindungi.”

​Puncaknya, S. melayangkan ancaman serius atas upaya pemberitaan.

​”Anda menaikkan satu berita, saya menaikkan 50 berita. Saya akan somasi,” ancam S.

​Pernyataan ini adalah pelanggaran etika paling telanjang dari seorang Pimpinan Redaksi sekaligus Ketua LSM Anti Korupsi, yang seharusnya menjadi garda terdepan melawan ketidakbenaran dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Tindakan S. merobek prinsip independensi pers dan mencederai marwah aktivisme anti korupsi.

​Dinas PUPR.Bungkam Total, Mengapa Menutup-nutupi?

​Skandal ini diperparah oleh kebungkaman total dan sikap apatis dari jajaran pimpinan Dinas PUPR Kota Lubuklinggau.

​Konfirmasi awal kepada Kepala Dinas PUPR, yang kemudian menunjuk Kepala Bidang Cipta Karya, A., hanya berujung pada janji kosong. Seluruh upaya konfirmasi dan permintaan tindak lanjut dari Awak Media,melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas, Kabid A., dan kontraktor,menghasilkan Nihil. Tidak ada satu pun respons hingga berita ini ditayangkan.

​ADA APA DENGAN PUPR? APAKAH SENGAJA MENUTUPI KEBOBROKAN INI!? MENGAPA MEMILIH DIAM!?

​Sikap Kadis dan Kabid A. yang mematikan komunikasi setelah adanya temuan proyek fatal ini adalah kegagalan kepemimpinan sistemik. Mereka dinilai tidak peka terhadap krisis keselamatan publik dan tidak sanggup atau tidak pantas untuk menduduki jabatan strategis tersebut. Kebungkaman ini menguatkan kecurigaan adanya upaya penutupan-nutupan di tingkat pimpinan yang berpotensi melibatkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang paling kotor demi melindungi rekanan ‘beretika ganda’ tersebut.

​Desakan.Copot Jabatan dan Usut Tuntas!

​Melihat rangkaian fakta kecacatan mutu, intimidasi dari kontraktor, dan kebungkaman pejabat PUPR,Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (Prima) Hermanius Burunaung mendesak dan tegas

Lembaga Penegak Hukum (KPK, Kejaksaan, Tipikor Polres).Segera lakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap dugaan Mark Up, Gratifikasi, dan Penyalahgunaan Wewenang dalam proyek Bidang Cipta Karya ini.

​Lakukan Audit Investigatif secara menyeluruh untuk menghitung kerugian negara akibat pengerjaan talud tanpa pondasi ini.

Walikota Lubuklinggau.Segera copot Kepala Dinas dan Kepala Bidang Cipta Karya A. dari jabatannya. Sikap bungkam mereka telah menunjukkan ketidakmampuan menjaga integritas institusi dan melindungi masyarakat.

​Prima  berkomitmen penuh untuk mengawal kasus proyek “siluman” ini hingga tuntas demi terciptanya akuntabilitas, keselamatan, dan keadilan bagi seluruh masyarakat Lubuklinggau.

​Publisher: -Red | Reporter: CN -Riski