SALAKAN, BTN 22/06-2026 – Komitmen penegakan hukum humanis melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) kembali diuji dan dipertanyakan keampuhannya di Kabupaten Banggai Kepulauan. Ironisnya, instrumen yang dirancang untuk memotong kekakuan birokrasi peradilan ini justru diduga kuat sengaja diabaikan oleh seorang pejabat publik senior, yakni Kepala Dispora setempat berinisial RH, yang seolah merasa kebal hukum atas sengketa penyerobotan lahan milik pengusaha lokal berinisial FR.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Sikap pasif dan pengabaian yang dipertontonkan oleh sang Kepala Dinas ini memantik gelombang kritik pedas dari berbagai kalangan masyarakat. Sebagai seorang abdi negara berkedudukan tinggi yang seharusnya menjadi patron moral dan kepatuhan hukum, RH justru dinilai memperlihatkan contoh buruk dengan menunda eksekusi pembongkaran struktur bangunan yang jelas-jelas menyerobot batas tanah orang lain.

​Gerah dengan mandeknya realisasi perdamaian di lapangan, Advokat Varmi selaku Kuasa Hukum korban FR akhirnya mengambil langkah agresif dengan membongkar borok kebuntuan ini ke publik. Pihaknya menegaskan bahwa ruang mediasi yang difasilitasi oleh jajaran Polres Banggai Kepulauan terancam menjadi fatamorgana hukum yang tidak memiliki taring akibat absennya iktikad baik dari sang pejabat.

​Menurut Varmi, kendati proses mediasi sebelumnya telah menelurkan kesepakatan lisan secara bulat di hadapan penyidik kepolisian, dokumen formalitas hitam di atas putih sengaja diulur-ulur untuk tidak ditandatangani oleh pihak terlapor. Strategi mengulur waktu yang diduga dimainkan oleh oknum Kepala Dinas ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terselubung terhadap institusi penegak hukum dan hak konstitusional korban.

​”Kami sudah melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut kepada pihak penegak hukum dan telah dicapai kesepakatan mufakat. Namun mirisnya, sampai detik ini belum ada penandatanganan penyelesaian formal yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” lugas Varmi melayangkan kritik tajam atas lambatnya progres administrasi hukum tersebut.

​Lebih jauh, manuver RH yang patut diduga berlindung di balik status kedudukannya di pemerintahan daerah kian memperkeruh sentimen negatif publik mengenai moralitas pejabat Bangkep. Dugaan adanya pemanfaatan relasi kuasa dan status ASN untuk menciptakan imunitas personal dalam kasus sengketa sipil ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan di tingkat domestik.

​Tidak tinggal diam melihat hak kliennya diinjak-injak oleh arogansi birokrat, Varmi langsung melancarkan daya tekan struktural yang jauh lebih masif ke tingkat provinsi. Pihaknya secara resmi telah melayangkan surat laporan pengaduan langsung ke meja Gubernur Sulawesi Tengah guna mendesak evaluasi etik, sanksi disiplin berat, hingga pencopotan jabatan terhadap oknum Kepala Dinas yang bermasalah tersebut.

​Tak cukup sampai di ranah eksekutif, Kuasa Hukum FR juga menggandeng lembaga legislatif daerah untuk menyeret sang pejabat ke ruang sidang publik. Kasus penyerobotan lahan berukuran sekitar 3.6 \times 30 \text{ m}^2 di wilayah Salakan ini dipastikan akan segera dibedah secara transparan dan tidak akan lagi diatur melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Banggai Kepulauan

​”Saya tidak akan membiarkan persoalan ini menguap begitu saja,oknum Kadis tersebut sudah kami laporkan resmi ke Gubernur Sulawesi Tengah, dan kasus ini kami tidak akan lagi bawa persoalan ini ke Komisi I DPRD Bangkep untuk dilakukan RDP,karena Diduga DPRD Bangkep Tidak Mampu untuk Melakukan RDP,jika memang Mampu mengapa surat kami sudah lama masuk tidak ada panggilan Untuk RDP,sekarang saya akan buka semua kedok di balik pengabaian ini akan Kami Fuel Up melalui Media Sosial dan kasus ini akan saya Bawak ke raja pengadilan,” cetus Varmi dengan nada optimis dan penuh penekanan.

​Tingkat validitas klaim kepemilikan lahan milik FR sendiri sejatinya sudah berada di atas angin dan tidak dapat diganggu gugat. Tim kuasa hukum yang Vokal ini mengaku telah melakukan verifikasi faktual dan koordinasi mendalam sebanyak tiga kali ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat, di mana hasilnya menegaskan tidak ada satu jengkal pun perubahan batas lokasi yang tercantum dalam sertifikat resmi korban.

​Ironisnya, akar konflik yang memicu ketegangan bertensi tinggi antar-warga ini bermula dari hal yang sangat prinsipil, yakni persoalan batas jatuh curah hujan dari atap bangunan serta pendirian pagar tembok yang secara ilegal melanggar ruang privat FR. Pihak korban menegaskan tidak meminta ganti rugi materiil yang berlebihan, melainkan hanya menuntut hak ruang atas tanah mereka dikembalikan secara mutlak melalui pembongkaran struktur yang melanggar.

​Di pihak lain, narasi tandingan yang diembuskan oleh RH yang mengklaim bahwa sengketa ini telah tuntas secara filosofis melalui koridor Restorative Justice di Polres Banggai Kepulauan dinilai sangat paradoks dan menggelikan. Bagaimana mungkin status “damai” diklaim sepihak sementara ia sendiri mengakui penandatanganan formalnya masih terganjal urusan internal keluarga dan alasan klasik menunggu kehadiran saudaranya dari luar daerah.

​Sengkarut agraria ini pada akhirnya menelanjangi adanya celah menganga dalam implementasi hukum di tingkat lokal, di mana komitmen lisan kerap dijadikan alat tameng oleh oknum pejabat demi menghindari jerat pidana tanpa ada kepastian eksekusi fisik. Publik kini mendesak ketegasan Kapolres Bangkep untuk menjaga marwah institusinya agar tidak didegradasi oleh manuver licik oknum Kadis, serta menanti sanksi tegas dari Pemprov Sulteng demi membersihkan jajaran birokrasi dari mentalitas kebal hukum.

Redaksi