SUMBA BARAT DAYA – BTN 13/01/2026-Aroma intoleransi menyengat dari tanah Sumba. Dugaan aksi penistaan agama yang menyeret nama Pendeta Benyamin Ana Ote kini memasuki babak baru. Kuasa hukum pelapor, Paul Meltry, secara terbuka melayangkan desakan keras kepada Kapolres Sumba Barat agar tidak main-main dalam mengusut tuntas kasus yang berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Pada Senin (12/1/2026), Paul Meltry mendampingi pelapor Robertus Syukur Djola dan saksi kunci Yohanes Wanto Kaka, SE, untuk menyetor keterangan di Polres Sumba Barat Daya. Dalam pemeriksaan oleh unit Tipidter, penyidik sempat mempertanyakan dampak dari pernyataan sang pendeta.

​Dengan tegas, pihak pelapor menyatakan bahwa pernyataan Benyamin Ana Ote bukan sekadar kata-kata biasa, melainkan pemantik kegaduhan yang nyata di tengah masyarakat. Meski terlapor tidak menyebut nama institusi “Katolik” secara gamblang, namun narasi yang dibangun menyudutkan tata cara ibadah yang secara spesifik merupakan identitas umat Katolik.

​”Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada permintaan maaf dan klarifikasi terbuka, maka hukum harus menjadi panglima. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap oknum yang merasa kebal hukum hanya karena memakai jubah pelayanan,” tegas Paul Meltry.

​Pihak pelapor telah menyodorkan bukti digital berupa video yang tersebar di media sosial Facebook. Bukti ini dianggap sebagai “bom waktu” jika kepolisian tidak segera mengambil tindakan preventif. Ironisnya, hingga saat ini Pendeta Benyamin Ana Ote justru terkesan bungkam dan seolah-olah berlindung di balik narasi pembelaan diri tanpa menunjukkan itikad baik untuk memohon maaf.

​Langkah hukum yang disiapkan tidak main-main. Terlapor terancam dijerat dengan Pasal 301 KUHP (UU terbaru) serta potensi pasal berlapis melalui UU ITE. Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang menggunakan mimbar atau platform digital untuk merendahkan keyakinan orang lain.

​Saat ini, bola panas berada di tangan penyidik Polres Sumba Barat. Informasinya, penyidik masih berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk memanggil terlapor dalam waktu dekat. Pendeta Benyamin diketahui masih menjalankan aktivitas pelayanan di GKS Andalara, wilayah administrasi Sumba Tengah namun berada di bawah wilayah hukum Polres Sumba Barat.

​Publik kini menunggu,Apakah kepolisian berani bertindak cepat dan profesional, ataukah kasus ini akan menguap begitu saja? Kasus ini bukan hanya soal laporan polisi, tapi soal martabat umat dan marwah hukum di Sumba. Kepolisian harus membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

​Oleh: Kabiro ABD, Eman Ledu Editor: Redaksi Berantas Tipikor News