KENDARI –BTN 27/01/2026- Aroma tak sedap menyengat dari proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 4 Kendari. Proyek yang dibiayai uang rakyat sebesar Rp1.799.982.109,00 ini kini menjadi sorotan tajam setelah indikasi praktik “sunat” spesifikasi dan keterlambatan progres mencuat ke permukaan.
Bukan sekedar masalah keterlambatan fisik, proyek dengan kode tender 10038357000 ini diduga kuat mengabaikan standar keamanan bangunan (SNI) demi mengejar keuntungan segelintir oknum.
Laporan dari East Indonesia Malaka Project Institute mengungkap fakta mengerikan di lapangan. Pengecoran lantai dua diduga menggunakan besi tulangan yang tidak sesuai juknis dan standar konstruksi nasional. Jika benar, ini bukan lagi sekedar pelanggaran kontrak, melainkan ancaman keselamatan bagi ratusan siswa yang nantinya akan menempati gedung tersebut.
”Uang negara keluar miliaran rupiah bukan untuk membangun ‘kuburan’ bagi siswa. Penggunaan besi yang tidak sesuai spesifikasi adalah bentuk pengkhianatan terhadap publik. Jika struktur ini gagal, siapa yang akan mendekam di penjara saat jatuh korban?” tegas Indra Dapa Saranani, CEO East Indonesia Malaka Project Institute.
Kritik pedas juga dialamatkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari serta Kepala SMPN 4 Kendari. Sebagai garda terdepan dalam memastikan kualitas proyek, bungkamnya kedua pihak ini memicu pertanyaan besar: Apakah ada pembiaran terencana?
Metode Tender Pascakualifikasi Harga Terendah yang digunakan seharusnya tidak menjadi alasan bagi kontraktor untuk menurunkan kualitas material. Namun, fakta bahwa proyek ini melampaui masa kontrak hingga memasuki tahun 2026 tanpa adanya klarifikasi resmi menunjukkan lemahnya fungsi kontrol dan supervisi.
Mengingat seriusnya temuan ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara didesak untuk tidak menunggu laporan formal semata, melainkan segera melakukan langkah proaktif,
Melakukan uji petik material besi dan kualitas beton untuk memastikan kesesuaian dengan Dokumen Kontrak (Lumsum & Harga Satuan).
Menelisik alasan di balik keterlambatan proyek yang menyeberang tahun anggaran tanpa adanya sanksi putus kontrak atau denda yang transparan.
Memeriksa keterlibatan oknum Kepala Sekolah dan PPK dalam proses pengawasan lapangan yang dianggap mandul.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kota Kendari dan Kepala SMPN 4 Kendari menemui jalan buntu. Sikap tertutup ini seolah membenarkan keresahan publik bahwa ada yang “disembunyikan” di balik proyek bangunan berlantai dua tersebut.
Publik kini menunggu, apakah hukum akan tegak lurus, ataukah Rp1,7 miliar uang rakyat akan menguap begitu saja ke kantong para pemburu rente?
Indra Dapa,






