KEPI, PAPUA SELATAN, BTN – Dunia pendidikan di ufuk timur Indonesia sedang berduka dan membara. Arnol Lamera, S.Pd, Gr., seorang guru profesional di SD Negeri 1 Obaa, Kabupaten Mappi, mengirimkan Surat Terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Ia menggugat kesewenang-wenangan Bupati Mappi yang memutasinya secara paksa menjadi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 15/05/2026
Mutasi yang tertuang dalam SK Bupati No. 800.1.3.1/38/BUP/VI/2025 ini dinilai sebagai produk hukum yang cacat, zalim, dan bentuk penghinaan terhadap profesi pendidik.
Poin-Poin Pelanggaran Hukum yang Terjadi:
Pelanggaran PP 17/2020: Mutasi guru ke jabatan non-guru tanpa uji kompetensi dan tanpa izin BKN adalah pelanggaran telanjang terhadap Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS.
Perampasan Hak Ekonomi: Akibat mutasi paksa ke instansi yang tidak linier, Tunjangan Profesi Guru (TPG) milik Arnol Lamera sebesar Rp70.000.000 hangus. Ini bukan sekedar hilangnya pendapatan, tapi perampasan hak anak-istri yang dilindungi undang-undang.
Konflik Kepentingan Ketua PGRI: Ironi terbesar terjadi saat Arnol meminta perlindungan organisasi. Ketua PGRI Mappi, Dr. Maria Goreti Letsoin, M.Pd, yang juga menjabat sebagai Plt. Sekda sekaligus Plt. Kepala Dinas Pendidikan, justru menolak membela anggotanya. PGRI Mappi dituding telah bertransformasi menjadi “corong kekuasaan” ketimbang pelindung guru.
Suara dari Pedalaman: “Jangan Injak Undang-Undang Bapak Presiden”
Dalam suratnya, Arnol Lamera mempertanyakan wibawa hukum di era kepemimpinan Prabowo Subianto.
”Apakah di era Bapak, SK Bupati lebih tinggi dibanding Peraturan Pemerintah? Saya siap dimutasi ke mana saja jika sesuai UU, tapi jangan gusur saya dengan cara ilegal. Jika saya dianggap tidak kompeten menjadi Satpol PP, saya mundur. Tapi jangan biarkan negara rugi karena sertifikasi saya dimatikan secara paksa,” tegas Arnol dalam rilisnya.
Tuntutan Terhadap Pemerintah Pusat:
Mendagri & BKN: Segera mengaudit dan membatalkan SK Bupati Mappi yang cacat prosedur.
Mendikbudristek: Memulihkan data Dapodik Arnol Lamera dan menjamin pencairan TPG yang tertahan.
PB PGRI Pusat: Memecat atau membekukan kepengurusan PGRI Mappi yang terbukti melakukan pembiaran dan intimidasi terhadap anggotanya demi menjaga jabatan birokrasi.
KASN & Ombudsman: Turun tangan memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh pejabat di lingkungan Pemkab Mappi.
Arnol Lamera, yang telah mengabdi selama 15 tahun di pedalaman Papua, kini berdiri tegak menantang arus. “Kami guru di Papua Selatan cinta NKRI, kami mendidik anak bangsa di perbatasan. Kami hanya minta satu hal: Biarkan NKRI juga mencintai kami dengan cara menegakkan keadilan,” tutupnya.
Kontak Media/Narasumber:
Arnol Lamera, S.Pd, Gr.
Guru SDN 1 Obaa, Kab. Mappi
Telepon/WA: 081344188502






