KOLAKA,Sultra BTN 29 Maret 2026, Praktik pertambangan Galian C ilegal di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kian telanjang di depan mata. Dengan modus operandi klasik berkedok “pemerataan lahan”, sejumlah titik lokasi diduga kuat sedang mengangkangi hukum dengan menjalankan aktivitas komersial ilegal yang merugikan daerah dan merusak lingkungan secara masif.
Hasil investigasi dan pantauan di lapangan menyingkap tabir gelap di balik deru alat berat. Alih-alih melakukan penataan lahan untuk pembangunan fasilitas publik atau pemukiman, material galian berupa tanah dan pasir justru mengalir deras keluar lokasi untuk diperjualbelikan secara komersial. Diksi “pemerataan” diduga hanyalah selimut hukum untuk menghindari kewajiban pajak dan izin resmi pertambangan.
Kesaksian warga di sekitar lokasi menjadi tamparan keras bagi narasi manis para pemilik lahan. Warga membeberkan bahwa aktivitas tersebut adalah murni bisnis yang mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan celah pengawasan.
”Jangan tertipu dengan label pemerataan. Kalau mau ambil material tanah di sini, tetap harus bayar per mobil, meskipun pakai armada sendiri. Tidak ada istilah gratisan. Ini bukan pemerataan, ini murni jualan tanah berbaju izin palsu,” ungkap seorang warga dengan nada geram kepada tim media.
Ironisnya, saat dikonfirmasi, salah satu pemilik lokasi justru mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Mereka bersikukuh tidak memungut biaya, sebuah klaim yang dinilai publik sebagai “isapan jempol” dan upaya cuci tangan di tengah hiruk-pikuk transaksi yang berlangsung terang-terangan setiap harinya.
Kondisi yang dibiarkan berlarut-larut ini memicu pertanyaan besar,Di mana fungsi pengawasan aparat penegak hukum (APH)? Publik kini menaruh ekspektasi tinggi sekaligus menantang keberanian Kapolres Kolaka dan Kapolda Sulawesi Tenggara untuk melakukan tindakan represif yang nyata, bukan sekedar imbauan normatif.
Ketua masyarakat setempat mendesak agar kepolisian tidak “main mata” dengan para pemain Galian C ilegal yang berlindung di balik kedok pemerataan.
“Jika benar itu bukan tambang, seharusnya tidak ada transaksi satu rupiah pun. Tapi faktanya, uang mengalir, tanah dikeruk, dan lingkungan hancur. Kami minta Kapolres Kolaka segera turun tangan. Jangan sampai hukum di Kolaka dianggap ‘ompong’ di hadapan mafia tambang galian C,” tegasnya.
Penertiban ini bukan sekedar soal administrasi, melainkan soal kepastian hukum dan penyelamatan ekologi. Aktivitas galian yang tidak terkontrol tanpa dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) berpotensi memicu bencana longsor dan kerusakan infrastruktur jalan akibat beban armada yang melebihi kapasitas.
Negara pun dirugikan karena tidak adanya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan. Kini, bola panas ada di tangan Polres Kolaka. Publik menanti, apakah aparat akan tegak lurus pada aturan, atau membiarkan “tambang siluman” ini terus berpesta pora di atas penderitaan rakyat dan kerusakan alam?
(Tim Media / Red)






