LUWUK –Banggai BTN 04/04/2026- Tabir gelap yang menyelimuti tata kelola Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Tangkiang kini berada di titik nadir. Sebuah “bom waktu” birokrasi meledak menyusul terbitnya surat resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Nomor AL.026/1/10/DA/2025. Dokumen ini seolah menelanjangi keabsahan operasional entitas TKBM yang saat ini bercokol di sana, yang diduga kuat berdiri di atas fondasi aturan yang rapuh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Surat yang diteken Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Budi Mantoro, mempertegas barisan regulasi besi yang selama ini ditengarai sengaja “diterjang” oleh oknum-oknum berkepentingan. Berdasarkan aturan tersebut, pengelolaan TKBM bukan soal siapa yang paling dekat dengan penguasa daerah, melainkan siapa yang tunduk pada mekanisme verifikasi negara yang berlapis.

​Sesuai Permenkop Nomor 6 Tahun 2023 dan SE Dirjen Hubla Nomor SE-DJPL 8 Tahun 2024, setiap Koperasi TKBM wajib mengantongi Persetujuan Melaksanakan Kegiatan Usaha (PMKU). Dokumen ini bukanlah lembaran formalitas belaka, melainkan “sertifikat nyawa” legalitas operasional di pelabuhan.

​Pertanyaan kritisnya,Apakah entitas yang saat ini menguasai hajat hidup di Pelabuhan Tangkiang sudah mengantongi PMKU tersebut? Jika nihil, maka segala aktivitas bongkar muat yang berlangsung saat ini tak lebih dari sekedar pembangkangan terhadap hukum positif Indonesia.

​Kondisi di lapangan diduga kuat hanya manifestasi dari “kebijakan siluman”. Ada indikasi kuat bahwa keberadaan pengelola TKBM saat ini dipaksakan melalui jalur belakang, memanfaatkan privilese otoritas daerah guna mem-bypass regulasi kementerian yang jauh lebih tinggi tingkatannya.

​Analisis tajam mencium adanya pola nepotisme sistemik yang membuat aturan pusat seolah tumpul di hadapan syahwat kepentingan lokal. Publik patut bertanya, bagaimana mungkin Pelabuhan Tangkiang yang masuk dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) dibiarkan dikelola oleh entitas yang keabsahan administratifnya masih “remang-remang”?

​Bukan tanpa alasan Kemenhub memberikan peringatan keras. Ketidakpatuhan terhadap pendaftaran resmi dan standar K3 bukan sekedar pelanggaran di atas kertas, melainkan taruhan nyawa bagi para buruh di lapangan.

​Lebih jauh lagi, operasional yang serampangan ini mengancam stabilitas ekonomi logistik daerah. Perusahaan pelayaran hanya akan melirik pelabuhan dengan kepastian hukum dan kinerja optimal. Jika praktik “tabrak aturan” ini terus dipelihara, maka Pelabuhan Tangkiang akan dikucilkan oleh pasar internasional, dan rakyatlah yang akan menanggung kerugian ekonominya.

​Publik kini menanti keberanian otoritas pelabuhan dan pemerintah daerah untuk melakukan “bersih-bersih” total. Apakah mereka memiliki nyali untuk tunduk pada supremasi hukum yang ditegaskan Ditjen Hubla, atau justru tetap gigih memelihara kebijakan “titipan” yang merusak marwah profesionalisme pelabuhan nasional?

​Jika pengangkatan pengelola tetap dipaksakan tanpa memenuhi standar legalitas yang disyaratkan negara, maka pihak-pihak yang memberi restu patut diduga tengah mempertontonkan praktik maladministrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif.

​(Redaksi)