LUWUK — BTN 09/05/2026-Aroma tak sedap mulai menyerbak dari balik reruntuhan atap dan retaknya pipa penyangga proyek Venue Kolam Renang Mirqan di kawasan GOR Kilongan. Klaim “bencana alam” (force majeure) yang dilontarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai kini membentur dinding keraguan besar setelah temuan lapangan DPRD mengungkap tabir dugaan material di bawah standar.
Penjelasan Kabid Penataan dan Infrastruktur Permukiman PUPR Banggai, I Putu Jati Arsana, yang mengambinghitamkan angin kencang sebagai penyebab kerusakan, dinilai sebagai apologi prematur.dilangsir di dari banggaipost.com. Jika sebuah bangunan publik bernilai fantastis hancur hanya dalam hitungan bulan, publik patut bertanya. apakah alam yang terlalu garang, ataukah spesifikasi material yang “disunat” demi keuntungan sepihak?
Temuan Wakil Ketua I DPRD Banggai, Wardani Murad Husain, saat reses menunjukkan fakta yang menggetarkan. pipa medium yang seharusnya menjadi tulang punggung struktur justru mengalami keretakan fatal. Hal ini secara telanjang menabrak UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59 yang mewajibkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Konstruksi yang rapuh ini merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap Pasal 60 UU Jasa Konstruksi, di mana kegagalan bangunan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia jasa dan pengguna jasa. Jika terbukti ada kelalaian dalam pemilihan material, maka alasan cuaca ekstrem hanyalah tameng untuk menghindari jerat hukum atas buruknya mutu pekerjaan.
Kritik tajam juga datang dari aspek desain. Perubahan mendadak desain atap dari lengkung ke datar pasca-insiden menjadi bukti sahih bahwa perencanaan awal tidak matang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, setiap bangunan gedung harus memenuhi standar teknis yang adaptif terhadap beban angin dan lingkungan, bukan malah “bongkar pasang” setelah bencana terjadi.
Anggaran sebesar Rp29,99 miliar yang dikucurkan dari keringat rakyat melalui APBD 2025-2026 seharusnya menghasilkan mahakarya infrastruktur yang tangguh. Namun, dengan total biaya pengawasan mencapai lebih dari Rp1,6 miliar, kerusakan struktural dini ini menjadi tamparan keras bagi konsultan pengawas yang seolah “tidur nyenyak” saat material tak standar mulai terpasang.
Dalam kacamata hukum, dugaan ketidaksesuaian material ini dapat menyerempet ranah pidana. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengintai setiap oknum yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara akibat mutu bangunan yang rendah.
Analisis kebijakan, Nadjamuddin Mointang, menegaskan bahwa status force majeure secara administratif tidak boleh menggugurkan tanggung jawab profesional. Penyelenggara negara harus tunduk pada UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyediaan infrastruktur yang layak dan aman bagi masyarakat sebagai pengguna akhir.
Ketidakmampuan struktur menahan beban angin juga memicu pertanyaan terkait kepatuhan terhadap SNI 1727:2020 tentang beban desain minimum untuk bangunan. Jika struktur utama retak, berarti ada kesalahan fatal dalam kalkulasi wind load atau penggunaan pipa yang tidak memiliki sertifikasi standar industri yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Selain pipa retak, masalah genangan air akibat desain atap yang terlalu pendek menunjukkan betapa amatirnya pengawasan proyek ini. Hal ini mencerminkan pengabaian terhadap prinsip-prinsip keteknikan yang diatur dalam Permen PUPR No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum (APH) untuk masuk dan melakukan uji petik material secara independen. Jangan sampai anggaran miliaran rupiah ini habis hanya untuk membiayai proyek “kertas” yang roboh saat disapa angin, sementara oknum-oknum di baliknya berlindung di balik SK status siaga darurat bencana.
Sesuai dengan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak mengetahui secara rinci spesifikasi pipa (BOQ) yang tercantum dalam kontrak dibandingkan dengan fakta di lapangan. Transparansi adalah obat penawar bagi kecurigaan akan adanya praktik kongkalikong dalam proyek strategis daerah ini.
Pemerintah Daerah Banggai harus diingat kembali pada Pasal 348 dan 349 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan tanggung jawab kepala daerah dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan. Kegagalan infrastruktur bukan sekedar masalah teknis, tapi merupakan kegagalan kepemimpinan dalam memastikan setiap rupiah pajak rakyat kembali dalam bentuk manfaat, bukan kerugian.
Dewan perwakilan rakyat diharapkan tidak hanya sekedar “meninjau” dan “mempertanyakan”, namun harus menggunakan hak pengawasan secara maksimal hingga ke tahap audit forensik konstruksi. Ketajaman pengawasan legislatif adalah benteng terakhir untuk memastikan proyek Kolam Renang Mirqan tidak berubah menjadi monumen kegagalan birokrasi.
Masa depan olahraga Banggai kini terancam oleh struktur yang ringkih. Jika hingga tahap akhir nanti kualitas tidak diperbaiki secara mendasar sesuai standar teknis, maka proyek ini hanya akan menjadi bom waktu yang siap memakan korban jiwa. Sudah saatnya transparansi dan profesionalisme ditegakkan, sebelum alam kembali “berbicara” dan meruntuhkan kepalsuan konstruksi yang ada.
Redaksi






