LUWUK BANGGAI – BTN 13/06/2026-Slogan “Gempur Rokok Ilegal” yang kerap didengungkan institusi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tampaknya hanya menjadi hiasan bibir di Kabupaten Banggai. Fakta di lapangan menunjukkan pemandangan yang bertolak belakang, di mana peredaran rokok tanpa cukai yang sah justru tumbuh subur dan menggurita, memicu tudingan miring dari publik bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk sengaja memelihara kemandulan dalam fungsi pengawasan mereka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Peredaran barang kena cukai ilegal ini tidak lagi sembunyi-sembunyi, melainkan sudah merambah secara terbuka hingga ke tingkat hilir. Berdasarkan investigasi mendalam di sejumlah wilayah, produk-produk culas tersebut dengan sangat mudah dipajang di etalase kios-kios penjual eceran, bersanding tanpa beban dengan produk resmi, seolah-olah wilayah hukum Luwuk Banggai terbebas dari jangkauan hukum kepabeanan.

​Salah satu potret nyata dari bobroknya pengawasan ini adalah maraknya peredaran rokok kretek filter merek “BC”. Rokok yang sekilas tampak meyakinkan ini ternyata menyimpan segudang kejanggalan administratif yang kasat mata, sebuah pelanggaran hukum yang sangat telanjang namun anehnya luput dari endusan radar intelijen dan penindakan pihak Bea Cukai setempat.

​Secara fisik, kemasan rokok merek BC menyajikan pembodohan regulasi yang sangat fatal. Pada badan kemasan dengan jelas tertulis kode SKM (Sigaret Kretek Mesin) yang seharusnya dikenakan tarif cukai kelas tinggi karena diproduksi menggunakan mesin modern. Namun, pita cukai yang ditempelkan di atasnya justru berstatus SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang tarif pajaknya jauh lebih murah, sebuah modus klasik manipulasi jenis produk demi merampok hak pendapatan negara.

​Dosa anggaran dari produk rokok BC ini tidak berhenti sampai di situ, karena terdapat manifes kecurangan lain pada kuantitas isi. Lembar kemasan luar secara tegas mengklaim produk tersebut berisi 20 batang filter kretek, tetapi lembaran pita cukai yang dilekatkan justru menunjukkan bahwa produsen hanya membayar pungutan negara untuk kapasitas 12 batang. Modus “Salah Isi” ini menjadi bukti kuat adanya kesengajaan untuk melipatgandakan keuntungan secara ilegal.

​Praktik culas yang terjadi pada rokok merek BC ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas KPPBC Luwuk. Bagaimana mungkin komoditas yang melanggar banyak klausul hukum sekaligus bisa didistribusikan secara masif hingga menyentuh warung-warung kecil di pelosok desa tanpa ada deteksi dini dan tindakan represif dari aparat bea dan cukai yang digaji oleh uang rakyat?

​”Kondisi ini menjadi indikator kuat bahwa performa Bea Cukai Luwuk dalam mengawal undang-undang telah mati suri. Maraknya rokok ilegal sekelas merek BC di kios-kios eceran membuktikan fungsi kontrol mereka macet total, dan wajar jika publik mulai curiga ada pembiaran yang terstruktur,” tegas Pimpinan redaksi Berantastipikornews Hermanius Burunaung perwakilan Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan dan Anti-Korupsi Kabupaten Banggai.

​Sikap pasif dan lambatnya respons dari otoritas berwenang ini dinilai telah melanggar marwah UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pembiaran terhadap pelanggaran pita cukai tidak sekedar masalah administrasi, melainkan sebuah kejahatan fiskal serius yang menggerogoti penerimaan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang berujung pada kerugian masyarakat Banggai sendiri.

​Selain merugikan kas negara hingga miliaran rupiah, suburnya rokok ilegal di kios-kios eceran ini juga menciptakan iklim kompetisi usaha yang tidak sehat. Para pelaku industri rokok resmi yang taat membayar pajak kini menjerit, karena produk mereka tergerus oleh keberadaan rokok ilegal yang bisa dijual dengan harga miring akibat memanipulasi instrumen cukai negara.

​Kritik pedas pun terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat yang menilai para pejabat Bea Cukai Luwuk terlalu nyaman di balik meja kantor. Publik mendesak agar instansi ini tidak hanya tajam melakukan penindakan pada seremonial pemusnahan barang bukti tahunan, tetapi harus berani menyisir jalur tikus distribusi dan mengejar aktor intelektual di balik pasokan rokok ilegal tersebut.

​Guna menjaga perimbangan berita dan menaati Kode Etik Jurnalistik, rilis ini juga membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk beserta jajarannya untuk menjelaskan kepada publik mengenai kendala atau alasan di balik maraknya kebocoran cukai ini. Keterbukaan informasi sangat penting agar tidak timbul asumsi liar di tengah masyarakat terkait adanya “main mata” antara oknum petugas dan para mafia rokok.

​Tuntutan warga kini sudah bulat, yakni meminta Bea Cukai Luwuk segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menggelar operasi pasar besar-besaran tanpa pandang bulu. Toko-toko pengecer yang bandel harus ditindak, dan mata rantai pasokan rokok BC beserta varian rokok ilegal lainnya harus diputus total dari wilayah Kabupaten Banggai hingga bersih.

​Jika dalam beberapa pekan ke depan tidak ada langkah konkret dan perubahan signifikan di lapangan, elemen masyarakat menyatakan siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Laporan resmi terkait dugaan kelalaian kinerja KPPBC Luwuk akan dilayangkan langsung ke Direktorat Jenderal Bea Cukai Pusat dan Kementerian Keuangan agar dilakukan evaluasi total terhadap internal kepemimpinan Bea Cukai di wilayah Luwuk Banggai.

Redaksi