Bangkep BTN 23/06/2026-Menyikapi bergulirnya pemberitaan sepihak yang dimuat oleh media baru-baru ini, Tim Hukum Advokat Varmi akhirnya angkat bicara dan menyampaikan bantahan keras. Pihak Varmi menyatakan bahwa narasi klarifikasi yang dibangun oleh kubu RH merupakan sebuah kebohongan publik yang dipaksakan guna mengaburkan pokok perkara yang sebenarnya. Kami menilai tulisan tersebut sama sekali tidak mencerminkan produk jurnalistik yang sehat, melainkan bentuk kepanikan yang dibungkus pembelaan diri yang rapuh, manipulatif, dan sarat akan kepentingan tertentu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tim Hukum Advokat Varmi perlu menegaskan sejak awal kepada publik bahwa setiap fakta, pernyataan, dan rilis yang dikeluarkan senantiasa berpijak pada data otentik, bukti dokumen, dan koridor hukum yang sah. Kami tidak pernah bekerja atas dasar asumsi liar, apalagi menyebarkan informasi tanpa dasar hukum (hoaks) sebagaimana yang dituduhkan secara serampangan oleh pihak-pihak yang merasa kepentingannya mulai terganggu. Setiap langkah kami terukur, berdasar, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka di hadapan hukum dan publik.

Secara khusus,Pimpinan Redaksi Berantastipikornews Hermanius Burunaung.menyoroti dengan sangat tajam dan pedas terkait performa serta kinerja oknum wartawan yang menulis artikel klarifikasi pesanan tersebut. Kepada oknum penulis yang sibuk mengonter pemberitaan media lain, kami sarankan Anda untuk kembali membaca dan memahami Kode Etik Jurnalistik sebelum lancang melabeli karya investigasi media lain sebagai sebuah kekeliruan. Jurnalisme itu mendidik dan mengungkap fakta dasar, bukan menjadi alat pembungkaman atau humas bayaran demi membela kepentingan personal yang sedang terpojok.

Sangat memalukan ketika sebuah institusi pers, yang seharusnya menjadi pilar demokrasi dan kontrol sosial, justru melacurkan fungsinya menjadi tameng pelindung kepentingan pribadi seseorang. Jangan hanya karena mengejar setoran narasi pesanan, oknum tersebut rela mengorbankan independensi dan kelayakan profesi jurnalis yang mulia dengan membuat tulisan yang menyerang balik tanpa dasar yang kuat. Hal ini tentu mencederai marwah kemerdekaan pers murni yang seharusnya bergerak demi kebenaran, bukan demi rupiah pemesan berita.

Lanjut Yang Akrab Sapaannya Herman,Oleh karena itu, kami secara terbuka mempertanyakan integritas pimpinan redaksi media yang memuat klarifikasi sepihak tersebut. Berapa nominal yang dibayarkan kepada Anda hingga media Anda rela pasang badan, bertingkah sok pahlawan, dan mengintervensi hasil kinerja jurnalisme media lain yang telah bersusah payah mengungkap kebenaran di lapangan? Pertanyaan ini penting diajukan demi menjaga marwah dan kejujuran di dunia pers Indonesia agar tidak dikotori oleh praktik-praktik jurnalistik transaksional.

Tindakan media aliansi tersebut yang seolah-olah bertindak sebagai hakim moral tanpa memahami duduk perkara hukum sesungguhnya adalah bentuk kelancangan yang nyata. Sangat menggelikan melihat sebuah media yang tidak tahu apa-apa tentang materi perkara dan tidak melakukan konfirmasi dua arah, namun tiba-tiba muncul di permukaan sebagai juru selamat demi membersihkan nama baik Saudara RH yang sedang tersudut oleh fakta hukum. Mengapa produk hukum itu harus dibawa pulang jika memang tidak terganjal urusan internal keluarga, dan mengapa pihak Polres tidak melakukan pengawalan? Ini pertanyaan mendasar yang gagal dijawab oleh media pelindung tersebut.tegas Herman

Selanjutnya, pesan menohok ini kami alamatkan langsung kepada Saudara RH yang terkesan tidak berani menghadapi persoalan ini secara objektif dan transparan. Jika Anda merasa diri Anda jantan dan berada di pihak yang benar secara hukum, hadapi kami dengan argumentasi hukum dan bukti tandingan yang sah, bukannya bersembunyi lalu berteriak di media aliansi yang siap menulis apa saja sesuai dengan pesanan Anda. Jangan mengaburkan masalah krusial, termasuk masalah ‘3 ribu’ yang akan kami angkat dan telanjangi secara terang-benderang di media agar publik tahu bobrok yang sebenarnya.

Kami meminta Saudara RH untuk segera menghentikan kebiasaan “asal banting lidah” di hadapan publik demi memutarbalikkan kenyataan yang ada. Narasi keliru yang Anda bangun mengenai “salah alamat” atau kekeliruan asal-usul profesi kami hanyalah sebuah strategi pengalihan isu murahan yang kekanak-kanakan. Upaya tersebut sengaja digulirkan agar perhatian publik terpecah dari substansi perkara yang sebenarnya sedang kami proses dan siap kami telusuri hingga ke akar-akarnya.

Jika pihak seberang ingin mempertanyakan atau meragukan jam terbang serta taring hukum kami, silakan cek langsung rekam jejak di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Publik dan aparat penegak hukum tentu tidak lupa bagaimana rentetan sidang praperadilan melawan Polres Banggai hingga jajaran Polres Banggai berakhir mutasi dan pindah semua,silakan periksa siapa aktor utama yang menggugat dan memenangkan pertarungan hukum tersebut. Kami tidak sedang menggertak sambal, kami bicara fakta rekam jejak dan kesiapan bertarung di jalur resmi.

Sebagai bentuk tindakan nyata dan bukan sekadar retorika di media, kami tegaskan bahwa pada hari Senin ini, kami akan resmi mendaftarkan gugatan ke PN Luwuk. Tidak hanya berhenti di gugatan perdata atau pidana, kami juga akan langsung mengambil langkah hukum progresif dengan melaporkan dan mem-Propamkan Kasat, Kanit, hingga penyidik yang menangani perkara ini jika ditemukan adanya indikasi tidak profesional atau tidak ditindaklanjuti secara objektif.

Kami juga memberikan peringatan keras kepada jajaran kepolisian terkait untuk segera bersikap profesional dan lurus dalam menangani perkara ini. Pihak kami tidak akan segan-segan menghubungi Kapolda secara langsung dan jika penanganan perkara ini tetap mandek atau memperlihatkan keberpihakan, maka laporan resmi ke Divisi Propam akan langsung kami layangkan demi membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum yang bermain mata dengan pihak berperkara.ujar Varmi

Tim Hukum Advokat Varmi saat ini telah menginventarisir seluruh preseden buruk dan dugaan pelanggaran hukum terkait penyebaran berita bohong, manipulasi informasi, serta pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak Anda. Kami tidak akan segan menempuh jalur yang lebih tegas, baik mengadukan media ‘pesanan’ tersebut melalui mekanisme resmi Dewan Pers atas pelanggaran kode etik, maupun melayangkan laporan pidana berlapis terhadap pihak-pihak yang mencoba merusak reputasi profesi kami.

Sebagai penutup, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, praktisi hukum, dan konsumen informasi untuk lebih cerdas dalam memilah berita serta tidak mudah teperdaya oleh narasi klarifikasi sepihak yang tidak bermutu. Kebenaran materiil akan selalu menemukan jalannya sendiri di ruang sidang, dan kami pastikan bahwa kepanikan Saudara RH beserta media sekutunya hari ini adalah sinyal kuat bahwa perjuangan hukum yang ditempuh Advokat Varmi telah menghantam tepat pada jantung pertahanan mereka.

Redaksi