Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Purwakarta, BTN — Aparat Tipikor Jawa barat jangan mandul dalam menyikapi anggaran ke salahan anggaran . Pasalnya Kesalahan Penganggaran Belanja Sebesar Rp6.174.687.614,00 pada 12 SKPD. 01/07/2026

LRA Pemkab Purwakarta untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember

2024 menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal

Peralatan dan Mesin, ini media apa harus jelas apakah mesin Dompeng atau mesin bajai atau juga Inova Ribon belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan,

Irigasi, dan Jaringan, ikan atau jaringan mafia serta Belanja Modal Aset Tetap Lainnya pada LRA Tahun 2024

sebagai berikut.LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Purwakarta Nomor

35A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 diantaranya mengungkap

“kesalahan penganggaran belanja sebesar Rp27.790.720.142,00”, dengan rincian

sebagai berikut.

 

a. Kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp24.133.860.608,00 harus di pertanggung jawab kan dan di proses hukum . Dikernakan dana tersebut bukan dari warisan keluwarga . Melainkan dari APBD

b. Kesalahan penganggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar

Rp2.580.078.781,00. Peralatan apa …..? Mesin apa…………?

c. Kesalahan penganggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar

Rp1.076.780.753,00. Bentuk asetnya apa. dan gedung atau tong sampah

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta agar

menginstruksikan:

a. TAPD lebih cermat mengevaluasi RKA Perangkat Daerah dan memverifikasi

usulan anggaran Belanja Daerah; dan Kepala Dinas Pendidikan, DKUPP, Dinas LH, Disporaparbud, Dinas PUTR, dan

Camat Campaka lebih cermat menyusun anggaran Belanja mengikuti kriteria

belanja sesuai ketentuan yang berlaku.

Data pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024

pada Pemkab Purwakarta menunjukkan bahwa atas rekomendasi tersebut telah

seluruhnya ditindaklanjuti oleh Pemkab Purwakarta antara lain dengan Surat

Pernyataan Seluruh TAPD perihal kesanggupan dalam memverifikasi usulan

anggaran belanja daerah, dan surat pernyataan kepala SKPD terkait akan lebih cermat

dalam menyusun anggaran belanja sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil pengujian atas Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA),

pertanggungjawaban belanja, dan surat permohonan reklasifikasi dari Satuan Kerja

Perangkat Daerah (SKPD), menunjukkan pada Tahun 2024 masih terdapat kesalahan

penganggaran sebesar Rp6.174.687.587,00 dengan rincian pada tabel berikut.