Scroll Untuk Lanjut Membaca

​BOGOR, BTN – Sorotan tajam kembali mengarah pada integritas aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Bogor, khususnya di Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari. Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial J kini harus berhadapan dengan ancaman hukum serius setelah resmi dilayangkan surat peringatan (somasi) terkait dugaan kasus penipuan bernilai ratusan juta rupiah. 21/07/2026

​Berdasarkan dokumen somasi yang diperoleh tim redaksi, perkara ini berawal pada September 2021 lalu. Terlapor J diduga kuat telah menerima uang tunai sebesar Rp170.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dari seorang warga bernama Jaya.

​Penyerahan dana jumbo tersebut dilakukan atas dasar komitmen kerja sama bisnis. Korban tergiur dengan iming-iming pengembalian modal secara kilat, lengkap dengan janji keuntungan yang mencapai Rp130.000.000,-.

​Namun, janji manis itu hingga kini tinggal kenangan. Memasuki pertengahan tahun 2026, modal beserta keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, sementara uang milik korban dilaporkan lenyap tanpa kejelasan.

​Nuansa janggal semakin mengemuka ketika tim redaksi berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi kepada oknum Sekdes J. Bukannya mendapatkan tanggapan profesional dari sang pejabat publik, ruang komunikasi justru diambil alih oleh istrinya.

​Melalui pesan singkat, perempuan tersebut memilih pasang badan dan melontarkan pernyataan yang memicu keheranan di kalangan insan pers:

​”Saya istrinya Bapak Jukardi. Dewi Amelia, media klikinfo dan tabloid mata lensa. Keluarga besar PWI Kabupaten Bogor,” tulisnya saat dikonfirmasi.

​Pengakuan spontan ini mendulang tanda tanya besar. Publik dan jurnalis mempertanyakan keabsahan seorang istri pejabat desa yang mendadak mengklaim diri sebagai wartawan aktif di dua media sekaligus—Klikinfo dan Tabloid Mata Lensa—serta menyeret nama besar organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor di tengah pusaran kasus pribadi suaminya.

​Langkah sang istri yang mendadak menggunakan “kartu” profesi wartawan ini diduga kuat sebagai upaya intimidasi untuk menekan arus pemberitaan, sekaligus membiaskan esensi perkara hukum yang sedang menjerat suaminya.

​Tindakan bungkam dari sang Sekdes yang memilih berlindung di balik klaim profesi istrinya dinilai publik justru memperburuk citra aparatur pemerintahan desa. Sikap tersebut dinilai sangat bertolak belakang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang wajib dijunjung tinggi oleh seorang pelayan masyarakat.

​Hingga berita ini diturunkan, oknum Sekdes J tetap memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi mengenai nasib dana Rp170 juta milik korban yang kini berpotensi berlanjut ke ranah pidana. Redaksi akan terus mengawal kasus ini, termasuk melakukan verifikasi faktual mengenai keabsahan status keanggotaan pers yang bersangkutan kepada pengurus PWI Kabupaten Bogor.