BANGGAI — BTN 19/08/2026-Eskalasi kekecewaan warga Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, terhadap aktivitas pertambangan PT Penta Dharma Karsa akhirnya mencapai puncaknya. Lembaga Dewan Adat Banggai secara resmi mengambil langkah tegas dengan mendatangi manajemen perusahaan untuk mengonfrontasi serangkaian keluhan masyarakat yang dinilai tak kunjung mendapatkan solusi konkret.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Pertemuan krusial yang berlangsung panas namun tertib tersebut digelar di kantor PT Penta Dharma Karsa pada Rabu (19/8/2026). Dimulai sejak pukul 12.30 hingga 14.20 WITA, jajaran Dewan Adat Banggai hadir sebagai juru bicara ketidakadilan yang dialami warga lokal akibat dampak operasi tambang di wilayah adat mereka.

​Langkah berani lembaga adat ini menjadi penanda kuat bahwa penderitaan warga Desa Siuna bukan sekedar isu sektoral lokal, melainkan ancaman nyata terhadap tatanan sosial, lingkungan, dan hak-hak adat. Kehadiran perwakilan adat menunjukkan bahwa batas kesabaran masyarakat atas dugaan pengabaian korporasi telah melampaui ambangnya.

​Kedatangan utusan adat tersebut diterima langsung oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Penta Dharma Karsa, Cendy Hardiana, bersama Manajer Sumber Daya Manusia (HRD), Syahbudin. Di hadapan pimpinan teknis dan operasional perusahaan itu, Dewan Adat meledakkan segudang keluhan warga yang selama ini terkesan dibiarkan mengendap.

​Isu lingkungan dan kompensasi sosial menjadi bahan cecaran utama dalam forum tersebut. Operasi pertambangan yang berdampak pada perubahan bentang alam, potensi pencemaran lingkungan, serta minimnya kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat lokal menjadi poin-poin krusial yang ditegaskan tanpa kompromi oleh lembaga adat.

​Sikap kritis yang ditunjukkan Dewan Adat Banggai menggarisbawahi kegagalan mendasar manajemen korporasi dalam membangun komitmen Corporate Social Responsibility (CSR) yang berkeadilan. Kehadiran industri ekstraktif yang dianjurkan membawa berkah ekonomi, justru ditengarai menyisakan residu masalah sosial dan ekologis bagi warga sekitar tambang.

​Kritik tajam mengarah pada pola komunikasi perusahaan yang dinilai pasif dan defensif selama ini. Warga Desa Siuna seolah harus berjuang sendirian menyuarakan hak-hak dasarnya, sebelum akhirnya lembaga adat mengambil alih panggung diplomasi untuk menekan korporasi agar tidak bertindak digdaya di atas tanah leluhur.

​Kehadiran Cendy Hardiana selaku KTT dan Syahbudin selaku HRD di meja perundingan memikul beban tanggung jawab moral dan hukum perusahaan. Publik kini menagih apakah respons yang diberikan manajemen dalam forum jam-jamanan tersebut sekedar janji manis penenang gejolak, atau komitmen nyata yang akan dieksekusi di lapangan.

​Sesuai kaidah tata kelola pertambangan yang baik (Good Mining Practice), KTT memiliki tanggung jawab teknis penuh atas kelestarian lingkungan dan keselamatan kerja, sementara HRD bertanggung jawab atas harmonisasi hubungan ketenagakerjaan dan masyarakat lokal. Pengabaian terhadap keluhan warga merupakan indikasi buruknya kepemimpinan operasional di tapak tambang.

​Secara etika jurnalistik, transparansi dari pihak PT Penta Dharma Karsa menjadi hal yang mutlak dituntut oleh publik. Manajemen tidak boleh menjadikan ruang pertemuan tertutup sebagai benteng untuk menghindar dari akuntabilitas publik dan pengawasan sosial.

​Dewan Adat Banggai menegaskan bahwa pertemuan ini bukanlah sekedar ajang seremonial atau silaturahmi tanpa batas waktu. Setiap poin keberatan warga Desa Siuna memiliki tenggat penyelesaian yang jelas dan harus ditindaklanjuti secara konkret oleh manajemen PT Penta Dharma Karsa.

​Masyarakat kini menunggu langkah konkret lanjutan pasca pertemuan tersebut. Jika manajemen PT Penta Dharma Karsa lambat atau sengaja menutup mata, eskalasi gelombang protes yang lebih besar dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga adat diprediksi tak akan lagi dapat terbendung.

​Kasus Desa Siuna ini menjadi ikrar ujian terbuka bagi komitmen investasi di Kabupaten Banggai. Kehadiran tambang tidak boleh merenggut hak hidup dan kelestarian lingkungan warga demi mengeruk keuntungan semata, sementara hukum adat dan suara rakyat diabaikan begitu saja.

Muhlis asamin