Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Banggai Laut, BTN — Tim Investigasi Berantas Tipikor News menemukan fakta memprihatinkan di beberapa desa di Kabupaten Banggai Laut. Bantuan dari Kementerian Pertanian RI dan Kementerian Sosial RI yang dikucurkan pemerintah diduga kuat diperjualbelikan oleh oknum warga penerima manfaat. 1/09/2026

​Di lapangan, barang bantuan yang sejatinya dialokasikan untuk memperkuat ketahanan pangan dan meringankan beban ekonomi masyarakat justru dijadikan komoditas dagang. Mulai dari beras, paket sembako, hingga Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dilaporkan ikut digadaikan demi mendapatkan uang tunai instan.

​Sengkarut ini menyulut pertanyaan besar tentang siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas penyelewengan tersebut. Secara hukum, warga penerima manfaat yang telah menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) merupakan pihak pertama yang wajib mempertanggungjawabkan fisik barang bantuan yang mereka terima.

​Merujuk pada Permensos No. 1/2018 dan Permentan No. 27/2021, tindakan menjual bantuan hibah dikategorikan sebagai penyalahgunakan bantuan pemerintah. Sanksinya tidak main-main, mulai dari pencoretan nama dari DTKS, tuntutan ganti rugi senilai barang, hingga pidana Pasal 3 UU Tipikor jika terbukti ada unsur kesengajaan merugikan negara.

​Alasan mendesak atau butuh uang tunai sama sekali bukan dasar pembenaran di mata hukum untuk memperjualbelikan bantuan tersebut. Barang hibah pemerintah dibiayai oleh uang rakyat melalui APBN, sehingga peruntukannya diikat oleh aturan tegas dan tidak boleh dialihkan secara sepihak.

​Tanggung jawab pengawasan juga mengarah ke Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai penanggung jawab wilayah di lapangan. Pemdes wajib mendata calon penerima secara valid, mengedukasi warga bahwa bantuan dilarang dijual, serta mengawasi dan melaporkan setiap potensi penyimpangan di tingkat lokal.

​Jika Pemdes terbukti membiarkan, ikut memfasilitasi transaksi, atau bahkan bermain dalam penyaluran ini, oknum perangkat desa dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 26 UU Desa dengan ancaman pencopotan dari jabatan.

​Di sisi lain, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Pendamping PKH, dan Penyuluh Pertanian memiliki kewajiban mutlak melakukan verifikasi dan validasi data sebelum bantuan disalurkan. Peran mereka wajib berlanjut hingga pendampingan pascadistribusi serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala.

​Jika petugas pendamping lalai, jarang turun ke lapangan, atau melakukan verifikasi secara asal-asalan, tindakan tersebut tergolong maladministrasi yang dapat dilaporkan ke Inspektorat. Lebih lanjut, jika ada unsur penadahan, pungli, atau sindikat terorganisir, Polisi dan Kejaksaan wajib segera turun tangan melacak oknum di baliknya.

​Atas temuan ini, Tim Investigasi Berantas Tipikor News mendesak Bupati Banggai Laut membentuk Tim Terpadu guna mengaudit bantuan enam bulan terakhir, serta meminta Dinsos dan Distan mempublikasikan data penerima secara transparan. Bantuan pemerintah adalah uang rakyat—bukan untuk dijual atau dijadikan bancakan—dan tim kami akan terus mengawal kasus ini hingga pihak-pihak yang terlibat diproses secara hukum.

(Tim Investigasi Berantas Tipikor News)