Scroll Untuk Lanjut Membaca

​GORONTALO, BTN — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan anggaran pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo senilai Rp271.974.800 membakar amarah publik. Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Gorontalo mengecam keras skandal pengadaan ini dan menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut wajib ditindaklanjuti secara hukum, bukan sekedar diendapkan sebagai dokumen formalitas di atas kertas. 14/09/2026

​Pengadaan pakaian dinas pejabat tinggi yang menelan anggaran ratusan juta rupiah dari APBD dinilai sangat melukai perasaan rakyat di tengah ketidakpastian ekonomi. Setiap rupiah yang dikucurkan wajib tunduk pada prinsip kepatuhan hukum, efisiensi, serta akuntabilitas publik, bukannya dijadikan ajang pemborosan yang berlindung di balik fasilitas negara.

​Sorotan tajam ini berdasar pada Pergub Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 yang secara tegas mengikat tata kelola, pengadaan, hingga sanksi atas tata cara berpakaian dinas di lingkungan Pemprov Gorontalo. Ketika BPK menemukan indikasi ketidaksesuaian aturan, Pemprov Gorontalo diharamkan bersembunyi di balik klarifikasi normatif yang manis di bibir tanpa ada transparansi pertanggungjawaban.

​BEM Gorontalo memperingatkan keras agar tidak ada praktik tebang pilih atau kesan hukum yang hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Sangat tidak adil jika masyarakat kecil dan aparatur bawah ditindak tegas atas pelanggaran administrasi minor, sementara pejabat tinggi yang menguras ratusan juta uang rakyat justru lolos dengan dalih pengembalian administratif semata.

​Secara tegas, jika pemeriksaan terbukti mengindikasikan pelanggaran administrasi, sanksi tegas wajib dijatuhkan; jika ada kerugian daerah, pemulihan wajib hukumnya. Namun, apabila ditemukan niat jahat (mens rea) dan indikasi tindak pidana korupsi, Aparat Penegak Hukum (APH) dituntut tidak ciut nyawa untuk menyeret siapa pun yang terlibat ke meja hijau.

​Pakaian mewah para pejabat daerah bukanlah properti pribadi, melainkan dibiayai penuh dari keringat dan pajak rakyat Gorontalo. Publik berhak membongkar apakah proyek pengadaan ratusan juta ini memiliki dasar kebutuhan yang logis, proses tender yang bersih, atau sekedar bancakan anggaran yang dimark-up demi keuntungan segelintir oknum.

​Desakan ini disuarakan bukan tanpa alasan, melainkan demi membendung dugaan pembiaran dan kongkalikong yang berpotensi membungkam kasus ini di tengah jalan. BPK, Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta Kejaksaan dan Kepolisian didesak membuka mata dan telinga untuk membongkar secara benderang ke mana alokasi dana Rp271,9 juta tersebut mengalir.

​Masyarakat Gorontalo sudah muak dengan retorika klasik pejabat yang mengklaim persoalan anggaran “sudah selesai diperiksa” tanpa kejelasan sanksi. Transparansi mutlak dibuka: jika bersih sampaikan buktinya, namun jika terbukti menilep uang publik, hukum mati hak istimewa pejabat tersebut tanpa ampun!

​Jabatan politik sama sekali bukan benteng kekebalan hukum, dan uang rakyat bukan modal memperkaya diri maupun mempercantik penampilan dinas. Tidak boleh ada ruang impunitas di tanah Gorontalo; siapa pun yang terbukti bermain-main dengan keuangan daerah wajib bertanggung jawab secara pidana.

​Skandal pakaian dinas ini menjadi pertaruhan harga diri tata kelola pemerintahan yang bersih di Provinsi Gorontalo. BEM Gorontalo bersama rakyat memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas—sebab hukum tidak boleh mati di tangan penguasa, dan uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan sampai rupiah terakhir!