BANGGAI – BTN 09/05/2026 – Tabir gelap praktik investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Banggai kian tersingkap ke ruang publik. Dilansir dari laman banggairaya.id, PT Sawindo Cemerlang kini resmi “diseret” ke hadapan otoritas internasional, Wilmar International dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Langkah ini bukan sekedar pengaduan administratif biasa, melainkan representasi mosi tidak percaya rakyat terhadap korporasi yang diduga kuat melakukan malapraktik agraria secara sistemik di atas tanah Babasal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Selama bertahun-tahun, operasi PT Sawindo Cemerlang di Kabupaten Banggai dianggap sebagai “duri dalam daging” bagi kedaulatan lahan masyarakat lokal. Pengaduan yang mencuat ini merupakan akumulasi dari kemuakan publik atas pola-pola ekspansi lahan yang diduga menabrak hak-hak adat dan merampas ruang hidup petani demi syahwat profit yang tak berkesudahan. Kehadiran korporasi yang seharusnya membawa angin segar pembangunan, justru menyisakan aroma konflik yang kian menyengat.

​Satu temuan yang paling fatal dan menciderai logika hukum agraria adalah adanya laporan mengenai klaim sepihak perusahaan atas lahan-lahan di wilayah hukum desa Masing Kecamatan Batui Selatan, namun anehnya diklaim telah dibebaskan oleh pihak dari Desa Sinorang. Ini adalah anomali administrasi yang sangat kasar. bagaimana mungkin sebuah desa bisa membebaskan lahan yang secara geografis dan hukum berada di wilayah desa tetangga yang jaraknya 7 Desa dari desa masing ? Praktik lahan “siluman” ini diduga sebagai modus operandi untuk mengaburkan status kepemilikan asli demi memuluskan okupasi lahan secara ilegal.

​Tajamnya sorotan terhadap PT Sawindo Cemerlang membuktikan bahwa jargon “investasi mensejahterakan” hanyalah pepesan kosong yang dijual di ruang-ruang rapat birokrasi yang tertutup. Faktanya, di lapangan, yang terjadi adalah dugaan pelanggaran prinsip No Deforestation, No Peat, and No Exploitation (NDPE). Hal inilah yang kini menjadi pijakan kuat bagi Wilmar International untuk meninjau ulang hubungan dagang mereka dengan perusahaan yang dinilai memiliki rapor merah dalam isu keberlanjutan ini.

​Langkah aktivis Supriadi Lawani membawa kasus ini ke meja RSPO adalah pukulan telak bagi reputasi korporasi tersebut. Sertifikasi keberlanjutan yang selama ini menjadi “tameng” citra PT Sawindo kini terancam menjadi sampah jika audit independen membuktikan adanya jejak-jejak eksploitasi dan perampasan lahan yang tidak terselesaikan. Dunia internasional kini dipaksa melihat bahwa di balik megahnya hamparan sawit, terdapat tangisan warga yang hak-hak dasarnya terabaikan.

​Sangat ironis melihat bagaimana sebuah korporasi besar bisa beroperasi dengan begitu leluasa di tengah rintihan masyarakat yang kehilangan tanah garapannya. Hal ini memicu pertanyaan kritis,di mana peran Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai sebagai pengawas utama? Apakah fungsi kontrol pemerintah sengaja dimatikan demi kepentingan investasi, ataukah ada “main mata” di balik terbitnya izin-izin yang mengangkangi hak masyarakat kecil tanpa verifikasi faktual di lapangan?

​Dugaan kriminalisasi terhadap warga yang mencoba mempertahankan tanahnya menjadi catatan merah yang tak terhapuskan dalam sejarah agraria di Banggai. Dalam banyak konflik yang terjadi, aparat penegak hukum seringkali terlihat lebih sigap menjaga aset-aset perusahaan ketimbang melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Fenomena ini mempertegas kesan bahwa hukum seringkali tajam ke bawah kepada rakyat kecil dan tumpul ke atas ketika berhadapan dengan kekuatan modal.

​Audit menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawindo Cemerlang kini menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi oleh pihak manapun. Publik menuntut transparansi total. setiap jengkal tanah yang dikelola perusahaan harus dibuktikan legalitas dan keabsahannya. Tidak boleh ada satu pun hak rakyat yang terzalimi di bawah bayang-bayang alat berat perusahaan yang terus merangsek masuk ke wilayah-wilayah produktif milik masyarakat.

​Kritik pedas juga harus diarahkan pada model kemitraan plasma yang seringkali hanya menjadi jerat kemiskinan baru bagi petani lokal. Janji manis bagi hasil dan pemberdayaan kerap kali berujung pada skema utang yang mencekik, memaksa petani menjadi penonton di tanahnya sendiri. Sementara itu, perusahaan terus mengeruk devisa dari ekspor minyak sawit yang secara simbolis berlumuran air mata konflik dan ketidakadilan sosial.

​RSPO sebagai lembaga sertifikasi global kini sedang diuji kredibilitas dan integritasnya di mata masyarakat sipil. Jika RSPO hanya bertindak sebagai “tukang stempel” bagi korporasi tanpa berani mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran di Banggai, maka lembaga ini tidak lebih dari alat greenwashing. Mereka hanya akan dianggap sebagai topeng untuk menutupi kejahatan lingkungan dan kemanusiaan demi kelancaran rantai pasok global.

​Masyarakat Desa Masing, kini tidak lagi berjuang sendirian di pelosok desa. Dengan masuknya laporan ini ke kanal internasional, mata dunia kini tertuju pada dinamika agraria di Sulawesi Tengah. Setiap upaya intimidasi atau pembungkaman terhadap saksi-saksi konflik agraria ini akan berimplikasi langsung pada posisi tawar perusahaan di pasar saham dan perdagangan internasional, yang kini semakin sensitif terhadap isu hak asasi manusia.

​Secara etis, PT Sawindo Cemerlang dianggap telah gagal menunjukkan iktikad baik dalam mengelola konflik dengan masyarakat lingkar perkebunan. Alih-alih melakukan rekonsiliasi yang jujur dan transparan, perusahaan cenderung menggunakan pendekatan kekuasaan dan pengaruh birokrasi. Strategi kuno ini justru memperlebar jurang permusuhan dan menanam bom waktu konflik sosial yang sewaktu-waktu bisa meledak jika keadilan tidak segera ditegakkan.

​Konflik agraria ini harus menjadi pelajaran pahit bagi seluruh investor yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tengah. jangan sekali-kali meremehkan kekuatan advokasi rakyat. Di era arus informasi yang begitu cepat, kejahatan agraria di pelosok desa sekalipun akan bergema hingga ke pusat-pusat perdagangan dunia di Singapura, Rotterdam, hingga London. Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mutlak dalam menjalankan bisnis di abad ini.

​Pihak manajemen PT Sawindo Cemerlang ditantang untuk berani membuka data secara transparan ke publik sebagai bentuk akuntabilitas. Menghindari ruang diskusi publik atau berlindung di balik prosedur birokrasi hanya akan memperkuat dugaan adanya praktik “gelap” dalam operasional mereka. Hak jawab dan klarifikasi perusahaan sangat dinantikan agar perimbangan informasi tetap terjaga sesuai dengan kaidah jurnalistik yang beretika.

​Sebagai penutup, rilis ini menegaskan bahwa perjuangan rakyat Desa Masing atas tanahnya tidak akan surut oleh gempuran janji-janji manis maupun tekanan fisik. PT Sawindo Cemerlang harus bertanggung jawab penuh atas segala kerugian materiil dan moril masyarakat. Jika terbukti melakukan pelanggaran HAM dan malapraktik agraria, maka tidak ada pilihan lain bagi pemerintah selain mencabut izin operasional demi tegaknya nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.