Tambolaka, SBD, NTT BTN – Pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) baik Subsidi maupun Non Subsidi di SPBU Rada Mata, Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya disorot tajam. 25/09/2026
Bahwa dalam pantauan Kepala Biro BerantasTipikorNews http://Co.id dalam pelayanan BBM baik Subsidi maupun Non Subsidi, sangat terlihat jelas adanya pembiaran pengisian BBM pada beberapa tangki bodong maupun modifikasi oleh petugas penyalur serta pengisian BBM secara menyeluruh, hampir dikuasai oleh para oknum-oknum penimbun BBM yang antrean kendaraan tidak beraturan.
Pantauan di lapangan, Rabu 24 September 2026, terlihat antrean panjang tidak teratur. Sejumlah kendaraan roda 4 yang diduga menggunakan tangki bodong / tangki modifikasi dengan kapasitas jumbo, bebas keluar masuk SPBU berulang kali dalam sehari. Bahkan ada yang mengisi dengan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi.
Ironisnya, masyarakat umum yang butuh BBM untuk kendaraan pribadi dan ojek harus antre berjam-jam, sementara para penimbun diduga dilayani dengan mulus oleh oknum petugas SPBU.
Diduga kuat ada kerja sama antara oknum penyalur dengan mafia penimbun BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar. BBM subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil, justru diduga dijual kembali dengan harga tinggi ke pengecer dan ke proyek-proyek.
Statement Pengawas SPBU Rada Mata:
Dalam tanggapan pengawas SPBU Rada Mata ketika dimintai keterangannya terkait pengawasan pelayanan BBM di SPBU, ia menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan sesuai SOP Pertamina dan akan menertibkan jika ditemukan tangki modifikasi. Ia juga membantah adanya pembiaran dan berjanji akan mengevaluasi petugas penyalur yang bertugas di lapangan.
Namun pantauan BerantasTipikorNews http://Co.id di lapangan berbanding terbalik dengan pernyataan tersebut. Pembiaran tangki bodong masih terus terjadi secara terang-terangan.
BerantasTipikorNews http://Co.id mendesak Pertamina Patra Niaga Region NTT, Polres Sumba Barat Daya dan Dinas ESDM untuk segera sidak ke SPBU Rada Mata.
Jika terbukti ada pembiaran pengisian tangki bodong dan penimbunan BBM subsidi, maka Pengawas dan Manager SPBU Rada Mata dapat dijerat UU Migas No. 22 Tahun 2001 tentang Penyalahgunaan BBM Subsidi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Oleh karena itu, pemerintah dan Dinas terkait kabupaten Sumba Barat Daya bekerjasama dengan tim gabungan Aparat Penegak Hukum di Wilkum SBD,agar melakukan siaga penertiban pada setiap SPBU terutama pada unit kendaraan yang di duga bodong serta kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Manager SPBU Rada Mata belum berhasil dikonfirmasi.
Tim Investigasi – BerantasTipikorNews http://Co.id Biro SBD
Tambolaka, 24 September 2026.






