PALU — BTN 29/08/2026-Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas II Palu, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan di bawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), terus memperkuat peran strategisnya di wilayah pesisir Sulawesi Tengah. Langkah ini diambil sesuai amanat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 8 Tahun 2026 tentang pencegahan dan penangkalan penyakit serta faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB) melalui pelabuhan dan bandar udara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Sebagai wujud tindakan nyata di lapangan, BKK Kelas II Palu menggelar sosialisasi masif dengan menggandeng Asosiasi Nelayan Perikanan Indonesia (ASNEPIN). Kolaborasi ini menyasar para pemilik kapal, nakhoda, hingga pelaku usaha perikanan di berbagai wilayah kerja penting di Sulawesi Tengah, termasuk Banggai, Donggala, Tolitoli, dan Buol.

​Langkah cepat BKK Kelas II Palu ini dilakukan guna merespons dinamika serta isu yang beredar pada 18 September 2026 lalu. Petugas kekarantinaan langsung turun ke titik-titik lokasi kerja untuk memberikan edukasi formal sekaligus transparansi mengenai regulasi dan prosedur teknis pengawasan kekarantinaan kapal perikanan.

​Kemitraan strategis bersama ASNEPIN dipandang sangat vital agar alur informasi, regulasi kesehatan, serta pembinaan teknis dapat tersampaikan secara langsung dan akurat kepada para nelayan tradisional maupun pelaku industri perikanan tangkap di daerah.

​Inisiatif cepat yang diusung oleh Kepala BKK Kelas II Palu yang baru dilantik tersebut mendapat apresiasi hangat dari kalangan asosiasi nelayan. Langkah responsif ini dinilai sebagai bukti komitmen kepemimpinan baru dalam menghadirkan pelayanan publik yang terbuka, efisien, dan solutif.

​Ketua ASNEPIN, Abdullah Sudiro, menyambut positif keterbukaan informasi dan pendekatan persuasif yang ditunjukkan oleh BKK Kelas II Palu. Menurutnya, sosialisasi langsung ini sangat membantu meminimalkan kesalahpahaman informasi mengenai prosedur administrasi dan kekarantinaan kapal di lapangan.

​Abdullah juga menegaskan bahwa kejelasan prosedur dan keterbukaan tata cara pengawasan ini secara efektif dapat menutup celah praktik pungutan liar (pungli) maupun potensi intimidasi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di sektor perikanan dan kelautan.

​Dengan adanya transparansi regulasi dan kepastian hukum terkait pengawasan kekarantinaan, para nelayan kini memiliki landasan dan perlindungan hukum yang lebih kuat serta merasa aman saat menjalankan aktivitas melaut.

​Lebih lanjut, Ketua ASNEPIN berharap agar BKK Kelas II Palu terus memperluas sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan daerah, seperti Dinas Perikanan setempat, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta instansi maritim terkait lainnya.

​Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat mewujudkan sistem pengawasan maritim yang terintegrasi, cepat, transparan, dan aman bagi seluruh pengguna jasa pelabuhan serta masyarakat pesisir di Sulawesi Tengah.

​Merespons harapan tersebut, BKK Kelas II Palu menegaskan komitmennya untuk tetap berfokus penuh pada kewenangan utamanya, yakni kekarantinaan kesehatan manusia, pemantauan kesehatan awak kapal, serta pengawasan sanitasi lingkungan pelabuhan.

​Hingga saat ini, para petugas kekarantinaan BKK Kelas II Palu masih terus bergerak masif di lapangan untuk memberikan edukasi mendalam kepada para nakhoda, pemilik kapal, serta pemangku kepentingan di sektor perikanan.

​Selain edukasi, BKK Kelas II Palu juga secara aktif memfasilitasi dan mendampingi proses perpanjangan dokumen kekarantinaan kapal yang telah tidak aktif, guna memastikan seluruh armada perikanan yang beroperasi memenuhi standar kesehatan dan legalitas yang berlaku.

Redaksi