BANGGAI KEPULAUAN, BTN – Di tengah janji manis Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menanggulangi bencana abrasi dengan anggaran fantastis, kenyataan di lapangan proyek ‘Rekonstruksi Pengamanan Pasang Surut’ di Desa Tombos, Kec. Peling Tengah, justru menyajikan ironi yang pedas dan memunculkan dugaan praktik kotor. 22/10/2025
Proyek yang mengusung Program PENANGGULANGAN BENCANA dan Kegiatan PENATAAN SISTEM DASAR PENANGGULANGAN BENCANA REKONSTRUKSI KEC. PELING TENGAH, bernilai nyaris Rp 4,85 Miliar (tepatnya Rp.4.843.337.893,04) dari APBD HIBAH TAHUN ANGGARAN 2024, dilaksanakan oleh CV. BANGGAI CEMERLANG. Proyek ini terancam hanya menjadi monumen pemborosan, dugaan akal-akalan teknis, dan menguak isu adanya intervensi dari pihak luar.
”REKONSTRUKSI” ATAU HANYA “SAMBUNGAN”?
Investigasi mendalam di lokasi menemukan kejanggalan fundamental yang mempertanyakan definisi ‘rekonstruksi’. Pekerja di lokasi, alih-alih melakukan pembongkaran total dan membangun baru sebagaimana mestinya proyek rekonstruksi, diinstruksikan hanya melakukan ‘penyambungan’ pada bangunan lama yang masih dianggap ‘bagus’.
”Iya, disambung,” aku seorang Pekerja (Inang) saat diinterogasi. Ia menambahkan, “Dilihat di mana yang rusak, itu yang di-sambung.”
Pengakuan ini mengindikasikan praktik tambal sulam dengan dana miliaran, yang patut dicurigai sebagai cara memanipulasi volume pekerjaan demi memangkas biaya operasional dan memperbesar keuntungan kontraktor. Publik berhak menuntut transparansi, apakah anggaran Rp 4,8 Miliar memang pantas hanya untuk kegiatan “disambung-sambung” yang diprediksi akan menghasilkan infrastruktur yang rapuh dan gagal menanggulangi ancaman pasang surut secara permanen.
KESELAMATAN KERJA: HANYA IKLAN DI PAPAN PROYEK?
Kejanggalan teknis ini diperparah dengan temuan telanjang mata tentang pengabaian hak dasar pekerja, terutama soal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ironisnya, papan proyek memuat peringatan tegas:
“UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA”.
Namun, realitasnya adalah:
Pengabaian APD: “Pengakuan para pekerja APD dijanjikan terus tapi sampai sekarang ini tidak ada muncul. Sudah dua mingguan, bahkan hampir tiga mingguan APD tidak kunjung tiba,” ujar sumber pekerja.
Sepatu Safety Bodong: Salah satu pekerja mengakui, sepatu yang dipakainya adalah milik pribadi (“jenggel barangnya saya sendiri”).
Pelaksana, CV. BANGGAI CEMERLANG, dan Konsultan Pengawas, CENTRAL CIVIL, telah melanggar prinsip K3 yang mereka iklankan, menunjukkan bentuk eksploitasi berkedok pembangunan.
MENGUAK ISU DUGAAN BEKINGAN WAKAPOLDA
Di tengah maraknya temuan penyimpangan ini, muncul bisik-bisik dan pengakuan dari sumber terpercaya di kalangan masyarakat Banggai Kepulauan yang menyebut adanya kekuatan di belakang proyek.
”Proyek Tanggul di Tombos ini mengatasnamakan ada bekingan Wakapolda, dan itu sudah bukan rahasia lagi di kalangan masyarakat Bangkep,” ujar sumber tersebut. “Jika itu benar, jadi apa pembangunan di Bangkep? Itu, Pak, biar mau ditayangkan berapa kali, pasti aman itu ada bekingan dari Wakapolda,” tambahnya, mengindikasikan adanya impunitas.
Isu dugaan bekingan dari pejabat tinggi ini harus disikapi serius, karena dapat menjelaskan mengapa praktik “disambung” dan pengabaian K3 ini berani dilakukan tanpa rasa takut akan sanksi.
DESAKAN TINDAK LANJUT
Proyek rekonstruksi yang diwarnai praktik “disambung,” pengabaian K3, dan dugaan bekingan adalah tamparan keras bagi kredibilitas BPBD Banggai Kepulauan. Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak berwenang di tingkat pusat harus segera turun tangan:
Audit Teknis dan Keuangan Menyeluruh: Selidiki dugaan manipulasi volume pekerjaan (penggantian ‘rekonstruksi’ menjadi ‘penyambungan’) dan potensi kerugian negara dari proyek Rp 4,8 Miliar ini.
Penelusuran Dugaan Intervensi: Selidiki secara mendalam kebenaran isu dugaan bekingan Wakapolda yang disebutkan masyarakat, karena ini mengancam integritas pembangunan dan penegakan hukum di daerah.
Sanksi Keras Pelanggaran K3: Berikan sanksi keras kepada kontraktor CV. BANGGAI CEMERLANG dan Konsultan Pengawas atas kelalaian penyediaan APD yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan membahayakan nyawa pekerja.
Pembangunan infrastruktur bencana tidak boleh menjadi proyek ‘akal-akalan’ yang dibangun di atas punggung keringat dan risiko nyawa para pekerja, apalagi jika dilindungi oleh kekuatan di luar hukum. Jika ini terus dibiarkan, proyek Tombos hanya akan menjadi tugu kegagalan yang dibangun dari pasir, gampang runtuh, dan segera menjadi bencana baru bagi rakyat Banggai Kepulauan.






