Scroll Untuk Lanjut Membaca

​SUMBA TIMUR, BTN – Sebanyak 120 ekor babi asal Kupang yang ditujukan ke Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) tertahan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumba Timur hingga Rabu (26/8/2026) malam. Penahanan armada pengangkut ternak ini dilakukan setelah petugas menemukan adanya ketidaksesuaian mendasar antara dokumen permohonan yang diajukan dengan lokasi tujuan akhir pengiriman. (27/08/2026) 

​Kronologi penahanan berawal dari koordinasi lapangan yang dilakukan Kepala Biro BerantasTipikorNews.Co.Id Sumba Barat Daya, Eman Ledu, bersama Kasat Pol PP Sumba Timur, Harun Maramba Jawa, pada Selasa malam pukul 19.32 WITA. Pihak Satpol PP bergerak cepat menindaklanjuti laporan awal dari drh. Tomi, salah satu Kepala Bidang di Dinas Peternakan Sumba Timur, yang mengindikasikan belum adanya rekomendasi resmi terkait pengiriman tersebut.

​Menanggapi informasi tersebut, Kasat Pol PP langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan pengawalan dan pemeriksaan ketat di area pelabuhan bersama instansi teknis serta pemangku kepentingan terkait. Langkah siaga ini diambil untuk memastikan seluruh lalu lintas ternak yang melintasi wilayah Sumba Timur benar-benar mengantongi dokumen legalitas yang sah demi mencegah penyebaran penyakit hewan.

​Hasil pemeriksaan fisik dokumen menunjukkan bahwa seluruh berkas utama pemasukan ternak ke wilayah Sumba Timur sebenarnya lengkap. Para pengusaha pengirim telah melampirkan kelengkapan administratif pendukung yang dipersyaratkan, mulai dari hasil pengujian Feed Conversion Ratio (FCR), sertifikat vaksinasi, hingga dokumen pemeriksaan sampel darah ternak.

​Namun, persoalan hukum muncul ketika para peternak atau pengusaha pengirim mendadak meminta surat izin transit untuk melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Sumba Barat Daya. Permintaan tersebut langsung ditolak tegas oleh pihak Satpol PP Sumba Timur karena tidak didasari rekomendasi resmi dari pemerintah daerah yang dituju.

​Kasat Pol PP Sumba Timur, Harun Maramba Jawa, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat meloloskan permohonan transit secara sepihak karena hal tersebut jelas menyalahi regulasi yang berlaku. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya hingga saat itu belum menerbitkan rekomendasi maupun izin resmi pemasukan 120 ekor ternak babi tersebut ke wilayah mereka.

​Harun menjelaskan, instansinya bekerja secara konsisten dengan hanya menerbitkan izin yang selaras dengan dokumen permohonan awal. Karena dalam berkas permohonan resmi hanya tercantum lokasi tujuan Sumba Timur, maka izin operasional yang diterbitkan otoritas setempat murni terbatas pada aktivitas pembongkaran muatan di wilayah Sumba Timur.

​Demi memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, Kasat Pol PP menawarkan dua opsi solusi:

​Opsi Pertama: Mengizinkan 120 ekor babi tersebut dibongkar di Sumba Timur, dengan catatan pengiriman lanjutan ke SBD wajib mengurus ulang seluruh persyaratan lalu lintas antar-daerah.

​Opsi Kedua: Pengusaha mengurus revisi dokumen resmi dari Pemerintah Provinsi NTT yang menetapkan SBD sebagai daerah tujuan, lengkap dengan izin pemasukan dari SBD, agar Satpol PP Sumba Timur dapat melakukan pengawalan resmi hingga ke perbatasan wilayah.

​Penegakan aturan lalu lintas ternak ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Sumba Timur Nomor 500 yang mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati terdahulu mengenai pelarangan masuknya ternak. Lewat edaran terbaru tersebut, pemerintah daerah pada dasarnya telah membuka kembali pintu masuk maupun jalur transit ternak di Sumba Timur, namun tetap mewajibkan pengawasan ketat dan pemenuhan dokumen legalitas tanpa toleransi.

​Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 120 ekor babi tersebut masih berada dalam pengawasan ketat personel Satpol PP Sumba Timur sembari menunggu keputusan formal dari pihak pengusaha. Redaksi BerantasTipikorNews.Co.Id juga membuka ruang hak jawab serta klarifikasi seluas-luasnya bagi Dinas Peternakan Sumba Timur, Dinas Peternakan Sumba Barat Daya, maupun pihak pengusaha demi keberimbangan informasi.

Kabiro SBD, Eman Ledu