SUMBA BARAT DAYA, BTN — Isu dugaan penyelundupan dan pemasukan ternak ilegal, khususnya kerbau dan babi dari luar pulau yang melintasi wilayah Sumba Barat Daya (SBD), mendadak viral dan memicu sorotan tajam publik di media sosial. Gelombang protes masyarakat kian memuncak menyusul maraknya kabar pembongkaran ternak babi ilegal yang diduga memanfaatkan “jalur tikus” di kawasan Pantai Oro. 11/09/2026
Menanggapi gejolak tersebut, Pemerintah Kabupaten SBD melalui Kepala Bidang Agribisnis Dinas Peternakan, Trifonia Y. W. Patti, akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi resmi. Ia secara tegas menyampaikan keheranan serta kekecewaannya atas klaim kelolosan ternak babi asal Kupang yang bisa sampai ke wilayah hukum SBD tanpa prosedur yang sah.
Trifonia mengurai kronologi peristiwa yang dinilainya sangat janggal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menggelar rapat koordinasi internal pada tanggal 24 Agustus 2026. Namun, hanya berselang beberapa jam setelah rapat usai, ia justru menerima laporan mengenai adanya tiga pemohon yang mengaku membawa ternak berbekal dokumen dari kabupaten tetangga.
Dokumen tersebut merujuk pada Surat Edaran Bupati Sumba Timur Nomor 2, yang mana izin rekomendasi maupun titik bongkar muat ternaknya secara eksplisit ditujukan untuk wilayah Sumba Timur, bukan SBD. Atas dasar itulah, Dinas Peternakan SBD mengambil langkah membentengi daerahnya dengan menolak keras rencana pembongkaran ternak tersebut di wilayah SBD.
”Kenapa kami menolak pembongkaran di Kabupaten SBD? Karena kami baru saja selesai rapat, lalu tiba-tiba di hari Selasa babinya sudah masuk. Ini sungguh tidak masuk akal,” tegas Trifonia. Ia menambahkan bahwa proses penerbitan Surat Edaran maupun izin resmi membutuhkan mekanisme panjang serta payung hukum yang matang, sehingga tidak bisa diabaikan begitu saja.
Trifonia juga menumpahkan kekecewaannya saat membandingkan kejadian ini dengan perjuangan puluhan pengusaha lokal. Menurutnya, ada sekitar 50 pengusaha ternak lokal yang taat aturan dan rela berjuang hingga tiga bulan demi mengurus perizinan secara legal. Ia mengkritik keras oknum-oknum yang mencoba memotong jalur birokrasi demi keuntungan sepihak.
”Para pihak yang berada di belakang ini sama sekali tidak pernah mengikuti proses legal dan tidak pernah menemui Bupati sesuai SOP maupun Juknis. Bagi saya, siapapun yang menerabas aturan dan melanggar SOP itu namanya pencuri,” cetus Trifonia dengan nada geram.
Mengenai tuduhan maraknya babi ilegal yang merembes melalui jalur tikus di sepanjang Pantai Oro, Trifonia mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat. Namun, ketika Tim Pengawasan bergerak cepat melakukan pemantauan dan penyisiran ke lokasi yang dicurigai, tim belum berhasil menemukan bukti fisik pembongkaran di lapangan.
Ia menegaskan kembali batas kewenangan Dinas Peternakan yang sebatas menerbitkan izin teknis pemasukan dan pengeluaran ternak. Meski begitu, fungsi pengawasan tetap dijalankan secara lintas sektor melalui tim terpadu yang melibatkan Kepolisian, KP3, Syahbandar, Polairud, hingga Balai Karantina untuk memperketat titik-titik rawan.
Guna menjamin kepastian hukum dan melindungi peternak lokal dari risiko penyebaran penyakit, Pemkab SBD telah menerbitkan Surat Edaran Bupati SBD Nomor: 327/DPKH/196/SE/SBD/VIII/2026 tentang Pengaturan Pemasukan Ternak Babi. Trifonia berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku penyelundupan dan mengimbau masyarakat untuk tidak lagi main “pintu belakang”.
Kabiro SBD, Eman Ledu






