BANGGAI, BTN — 27 AGUSTUS 2025, Sebuah ironi pahit menyelimuti Desa Sayambongin, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai. Proyek Peningkatan Jaringan Air Minum yang seharusnya mengalirkan kehidupan, kini justru menjadi monumen kegagalan dan dugaan praktik lancung yang merugikan rakyat.
*Proyek senilai nyaris satu miliar rupiah ini terancam jadi bancakan tanpa hasil nyata.*
Data tender menunjukkan, proyek ini digarap oleh CV. Marisa Jaya dengan nilai kontrak Rp 885.055.963,56. Perusahaan yang beralamat di Jalan RE Martadinata, Luwuk, ini memenangkan tender dengan penawaran yang jauh di bawah pagu anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kabupaten Banggai.
Pertanyaan besar pun muncul: mengapa kontraktor bisa memenangkan tender dengan tawaran begitu rendah, dan apakah ini menjadi pemicu utama buruknya kualitas pekerjaan?
Jebakan Tender dan Pengawasan Buta
Informasi di lapangan sangat kontras dengan ambisi awal proyek.
*Pekerjaan yang harusnya rampung sesuai kontrak, kini terbengkalai*
Beberapa elemen vital seperti pemasangan pipa dan instalasi pompa air dilaporkan tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, bahkan terkesan asal-asalan.
Warga setempat mengungkapkan kekecewaan mendalam. “Kami sudah lelah menunggu. Tiap hari hanya melihat tiang-tiang dan pipa yang tergeletak. Ini bukan lagi wanprestasi, tapi penipuan publik,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya dirahasiakan, dengan nada putus asa.
Kondisi ini tidak hanya mencerminkan kegagalan kontraktor, tapi juga menampar keras kinerja Dinas PUPR Kabupaten Banggai.
Lemahnya pengawasan dan sikap abai dari instansi terkait seolah membuka jalan bagi praktik wanprestasi ini.
Bukankah tanggung jawab utama mereka adalah memastikan uang rakyat tidak menguap begitu saja?
Tuntutan Audit Forensik dan Sanksi Tegas
Mengingat potensi kerugian negara yang signifikan, sudah saatnya pemerintah bersikap. Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai tidak hanya sekadar memberikan teguran, tetapi juga mengambil langkah hukum yang tegas dan transparan.
CV. Marisa Jaya harus segera diberi sanksi berat, mulai dari pemutusan kontrak hingga masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak bisa lagi mendapatkan proyek dari negara.
Lebih dari itu, kami menuntut adanya audit forensik untuk menguak potensi kerugian negara dan membawa semua pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.
Proyek ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur, melainkan cerminan dari bobroknya tata kelola pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah.
Rilis berita ini adalah peringatan keras: masyarakat tidak akan tinggal diam saat uang mereka dikorupsi dan janji kesejahteraan dihancurkan.
Proyek Air Minum Desa Sayambongin harus menjadi pelajaran pahit agar kegagalan serupa tidak terulang di masa depan.






