Bogor, BTN — Polres Bogor menggelar konferensi pers bersama unsur Korem, Kodim, dan Denpom untuk mengumumkan perkembangan kasus dugaan provokasi dan rencana penyerangan terhadap Markas Satuan Latihan (Satlat) Brimob Cikeas pada Minggu (31/8/2025).
Dalam konferensi pers, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyatakan bahwa 17 orang terduga pelaku telah diamankan oleh personel Satlat Brimob Cikeas. Mereka diduga terlibat dalam penyebaran ajakan provokatif untuk menyerang markas dan rumah susun Brimob. Seruan provokatif tersebut disebarkan melalui pamflet dan media sosial, bahkan berisi ajakan untuk menghilangkan nyawa anggota Brimob.
Setelah penyelidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda: M (berasal dari Tangerang Selatan): Diduga sebagai provokator utama, pembawa senjata tajam, dan penyebar pamflet provokasi di media sosial. Polisi menyita dua bilah pisau dan pamflet digital di ponselnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951, dan Pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
AS (berasal dari Bogor) membawa materi hasutan berupa poster ajakan menyerang. Barang bukti yang diamankan adalah poster provokatif yang disiapkan untuk ditempel di sekitar markas.
RP (berasal dari Bogor) membawa sebotol Pertamax yang diduga untuk pembakaran. Tersangka dijerat dengan Pasal 187 jo. Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana pembakaran, dengan ancaman maksimal 12 tahun.
BS, menyebarkan pesan provokatif di grup WhatsApp, termasuk ujaran kebencian dan ajakan untuk membunuh polisi. Barang bukti berupa pamflet digital dan rekaman percakapan telah disita. Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 45A ayat (3) jo. Pasal 28 ayat (3) UU ITE.
Sementara itu, 13 orang lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Bogor juga menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai keterlibatan anak seorang personel TNI dengan inisial B adalah tidak benar. Pengakuan tersangka M yang menyebut nama B terbukti hanya akal-akalan untuk melindungi diri. Aksi provokasi ini murni inisiatif dari tersangka M.
Menanggapi situasi ini, Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan mewaspadai penyebaran berita hoaks. Pihak kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah akan meningkatkan patroli gabungan untuk memastikan situasi di Kabupaten Bogor tetap aman dan kondusif.(Rossa).






