Scroll Untuk Lanjut Membaca

BANGGAI LAUT, BTN – Prinsip transparansi dan akuntabilitas, pilar utama demokrasi, hari ini diinjak-injak di ruang rapat DPRD Kabupaten Banggai Laut. Pada hari Rabu, 17 September 2025,

Badan Anggaran DPRD secara terang-terangan melanggar hak publik dengan menggelar rapat pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 secara tertutup.

Keputusan ini bukan sekadar insiden, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.

Pembahasan APBD adalah hajat hidup masyarakat, menyangkut alokasi setiap rupiah pajak yang dibayarkan.

Dengan menyembunyikan proses vital ini dari pandangan publik dan media, DPRD Banggai Laut telah meruntuhkan pilar pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Ketika wartawan meminta klarifikasi, pimpinan dewan, termasuk Ketua DPRD Patwan Kuba, S.H., M.H., tidak mampu menunjukkan dasar hukum yang sah untuk melarang peliputan.

Sikap ini adalah tamparan keras bagi supremasi hukum dan mengindikasikan tindakan yang tidak berlandaskan regulasi.

Ini adalah preseden buruk yang harus dilawan, karena tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Praktik “tutup pintu” ini tidak hanya menimbulkan kecurigaan, tetapi juga membuka celah lebar bagi praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi merugikan masyarakat.

Rapat tertutup untuk pembahasan anggaran adalah lahan subur bagi politik transaksional dan potensi korupsi, karena tidak adanya pengawasan dari luar.

Padahal, masyarakat berhak sepenuhnya untuk mengetahui bagaimana uang mereka digunakan.

Tindakan DPRD Banggai Laut ini merupakan kemunduran serius dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan.

Kegagalan pimpinan dewan memberikan penjelasan rasional dan legal adalah tamparan keras bagi demokrasi.

Masyarakat berhak tahu, dan jurnalis memiliki peran vital untuk mengabarkan. Kami mendesak DPRD Banggai Laut untuk segera menghentikan praktik-praktik tertutup dan kembali ke jalur yang benar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.