Scroll Untuk Lanjut Membaca

TOJO UNA-UNA, BTN — 20/10/2026, Tim gabungan Polres Tojo Una-Una dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tojo Una-Una mengamankan 14 orang dalam operasi penindakan terhadap dugaan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Ratolindo, Sabtu (17/10/2026).

Dari 14 orang yang diamankan, seorang pemuda berinisial AL (23) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una melakukan penyelidikan lanjutan. Pemuda tersebut diduga menguasai narkotika jenis sabu.

Penetapan tersangka itu menjadi bagian dari proses hukum yang kini berjalan. Sementara itu, status hukum 13 orang lainnya masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian maupun BNNK Tojo Una-Una.

Posbakumadin dampingi tersangka

Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una, Nasrun, S.H., CLOA, CPM., yang akrab disapa Eryk, membenarkan pihaknya telah menerima surat permintaan bantuan hukum dari penyidik pada 17 Oktober 2026.

Surat bernomor B/55/X/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tersebut diterbitkan untuk menunjuk pendampingan hukum bagi tersangka AL.

“Benar, kami dari pengurus telah menerima surat permintaan bantuan hukum dari penyidik. Saya sendiri yang ditugaskan langsung untuk menjalankan perintah undang-undang mendampingi tersangka,” ujar Eryk saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (18/10/2026).

Lima paket diduga sabu disita

Eryk menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/44/X/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 17 Oktober 2026.

Menurutnya, penyidik menyatakan telah memenuhi kecukupan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan AL sebagai tersangka.

“Penyidik telah menyita barang bukti berupa lima paket yang diduga berisi sabu. Saat ini, tersangka telah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Polres Touna guna kepentingan penyidikan,” ungkapnya.

Eryk menegaskan, Posbakumadin berfokus pada pendampingan hukum terhadap tersangka yang menjadi kliennya. Adapun status 13 orang lainnya berada di luar lingkup pendampingan tersebut.

“Mengenai status hukum maupun keberadaan 13 orang lainnya, silakan dikonfirmasi langsung kepada pihak Polres Touna atau BNNK. Kami dari Posbakumadin hanya fokus pada penanganan dan pendampingan hukum bagi tersangka yang kami dampingi,” jelasnya.

Publik menanti penjelasan resmi

Belum adanya keterangan resmi lanjutan mengenai status hukum 13 orang lainnya membuat publik menantikan penjelasan dari Polres Tojo Una-Una dan BNNK Tojo Una-Una.

Kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, tindak lanjut penanganan, serta status hukum setiap orang yang diamankan diperlukan agar informasi kepada masyarakat tidak menimbulkan spekulasi.

Hingga berita ini disusun, konfirmasi resmi mengenai status 13 orang tersebut masih diperlukan. Seluruh pihak tetap harus dihormati hak-haknya dan proses hukum wajib berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pewarta: Ahmad Tuliabu