​BANGGAI KEPULAUAN, BTN – Aroma busuk dugaan akal-akalan dan eksploitasi tercium tajam dari proyek ‘Rekonstruksi Pengamanan Pasang Surut’ di Desa Tombos, Kec. Peling Tengah, Banggai Kepulauan. Proyek senilai nyaris Rp 4,85 Miliar (tepatnya Rp.4.843.337.893,04) yang digelontorkan melalui APBD HIBAH TAHUN ANGGARAN 2024 dan dikerjakan oleh CV. BANGGAI CEMERLANG dengan Konsultan Pengawas CENTRAL CIVIL, terancam hanya menjadi monumen pemborosan dan kejahatan teknis. 17/10/2025

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Investigasi lapangan menunjukkan tiga kejanggalan fatal yang mencoreng kredibilitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banggai Kepulauan dan Kontraktor pelaksana.

​1. “Rekonstruksi” Berubah Jadi “Sambungan”: Manipulasi Volume Pekerjaan Miliaran?
​Definisi ‘rekonstruksi’yang secara teknis berarti membongkar dan membangun kembali,telah dipelesetkan menjadi praktik tambal sulam yang memalukan.

Dalam dialog investigasi, pekerja secara jujur mengakui adanya instruksi untuk HANYA MELAKUKAN ‘PENYAMBUNGAN’ pada bangunan lama yang dianggap “masih bagus”, alih-alih melakukan pembongkaran total.

​Pekerja (Inang): “Itu di sana ketahuan kalau yang baru. Yang sudah bagus itu di sana, disambung juga… dilihat di mana yang rusak, itu yang di-sambung.”

​Pertanyaan mendasar muncul, Apakah anggaran Rp 4,8 Miliar memang pantas hanya untuk kegiatan “disambung-sambung”?

Praktik ini patut dicurigai sebagai taktik manipulasi volume pekerjaan, berpotensi memangkas biaya operasional secara drastis demi keuntungan kontraktor, namun menghasilkan infrastruktur rapuh yang gagal menanggulangi ancaman pasang surut secara permanen.

​2. APD Bodong & Keselamatan Kerja Diinjak-Injak.Eksploitasi Berkedok Pembangunan!
​Ironi diperparah dengan pengabaian brutal terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), meskipun papan proyek besar-besar mengiklankan keharusan K3.Pengakuan pekerja menelanjangi kebohongan ini.

​”Pengakuan para pekerja APD dijanjikan terus tapi sampai sekarang ini tidak ada muncul. Sudah dua mingguan, bahkan hampir tiga mingguan APD tidak kunjung tiba.”

​Sepatu Safety “Pribadi”: Salah satu pekerja terpaksa menggunakan sepatu safety miliknya sendiri (“jenggel barangnya saya sendiri. Punya sendiri, pribadi.”).

​Kontraktor CV. BANGGAI CEMERLANG jelas telah melanggar prinsip K3 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menggaji pekerja tanpa menjamin K3 adalah bentuk eksploitasi berkedok pembangunan yang membahayakan nyawa rakyat kecil demi efisiensi biaya kotor.

​TERTANGKAP BASAH! KEPALA DESA TOMBOS JADIKAN ‘MUSYAWARAH’ SEBAGAI TANDUK BANTENG SKANDAL!

​Drama skandal proyek ini mencapai klimaksnya dengan munculnya Kepala Desa Tombos, Kifli, yang melontarkan pembelaan kontroversial, yang justru menjadi pengakuan eksplisit atas dugaan manipulasi volume pekerjaan!

​Dalam pesan yang beredar, Kades Kifli mencoba membenarkan praktik ‘penyambungan’ dengan mengklaim itu adalah hasil ‘musyawarah dengan masyarakat’. Alasannya terbilang konyol, namun secara tidak langsung membongkar kelemahan fatal dalam perencanaan BPBD.

​KADES KIFLI: “Kemarin sudah di musyawarahkan dgn masyarakat,, kenapa tanggul lama tdk di bongkar jika tanggul lama di bongkar di buat baru, volumenya tdk akan sampai sampai lagi menutupi kampung panjangnya,, sementara kemauan masyarakat harus tertutup dari ujung sampai ke ujung,, makanya jalan satu satunya tanggul lama yg masih bisa tdk di bongkar ,,”

​ *Ini adalah Pembelaan yang Menggelikan dan Patut Dicurigai sebagai Tameng Politik.*

​Statemen ini secara telanjang mengakui bahwa dana Rp 4,8 Miliar terbukti tidak mencukupi untuk membangun bentangan tanggul yang dibutuhkan dengan standar kualitas ‘rekonstruksi’ yang semestinya. Di mana uang rakyat miliaran rupiah itu ‘menghilang’ sehingga tidak cukup?
​Rakyat Dipaksa Memilih Kualitas Rendah.Kepala Desa Kifli telah menempatkan masyarakat pada posisi dilematis, dipaksa memilih antara (A) Kualitas tinggi (rekonstruksi baru) tapi hanya menutupi setengah kampung, atau (B) Perlindungan penuh (ujung ke ujung) tapi dengan mutu ‘penyambungan’ yang rapuh dan mudah runtuh.

​Memperalat Suara Rakyat. Alih-alih menuntut pertanggungjawaban dari BPBD dan Kontraktor, Kepala Desa justru menggunakan ‘suara rakyat’ sebagai pembenaran atas praktik teknis yang melanggar kontrak,mengubah ‘rekonstruksi’ menjadi ‘penyambungan’.

​Proyek ini adalah Skema Manipulasi Terstruktur!
​Dalih ‘keterbatasan volume’ diperkuat dengan pengabaian K3. Diduga kuat, Kontraktor CV. BANGGAI CEMERLANG mengambil keuntungan ganda. Memangkas biaya material dengan tidak membongkar total, dan memangkas biaya operasional dengan mengabaikan nyawa pekerja (tidak menyediakan APD).

​TUNTUTAN KRITIS DAN Mendesak
​Proyek rekonstruksi yang dibangun di atas praktik “disambung” dan pengabaian K3 adalah tamparan keras bagi kredibilitas BPBD Banggai Kepulauan dan Pemerintah Daerah.

​Aparat Penegak Hukum (APH) Wajib Segera Turun Tangan.
​Audit Teknis dan Keuangan Menyeluruh, Selidiki dugaan manipulasi volume pekerjaan (pengubahan ‘rekonstruksi’ menjadi ‘penyambungan’) dan potensi kerugian negara dari proyek Rp 4,8 Miliar ini. Cek BQ awal.Apakah memang memuat ‘penyambungan’ ataukah ini adalah perubahan kerja di lapangan yang melanggar kontrak?
​Pidanakan Eksploitasi Buruh.Berikan sanksi pidana dan denda maksimal kepada kontraktor CV. BANGGAI CEMERLANG atas kelalaian fatal penyediaan APD yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan membahayakan nyawa pekerja.

​Panggil BPBD dan Kades.BPBD harus menjelaskan cacat perencanaan anggaran yang memaksa ‘rekonstruksi’ menjadi ‘penyambungan’.

Kepala Desa Kifli harus dimintai pertanggungjawaban karena menggunakan ‘musyawarah’ sebagai tameng politik untuk membenarkan dugaan manipulasi teknis yang merugikan mutu infrastruktur publik.​Pembangunan infrastruktur bencana tidak boleh menjadi proyek ‘akal-akalan’ yang dibangun di atas punggung keringat dan risiko nyawa para pekerja.

Jika ini terus dibiarkan, proyek Tombos hanya akan menjadi tugu kegagalan yang dibangun dari pasir, gampang runtuh, dan segera menjadi bencana baru bagi rakyat Banggai Kepulauan.