​BANGKEP, BTN – Kamis, 6 November 2025 – Praktik pengambilan pasir pantai secara ilegal di belakang Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), dilaporkan kian marak dan meresahkan warga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pasir alam pesisir itu diduga dijual bebas untuk menopang proyek-proyek kecil,dengan harga 100-200 tergantung kejauhan, namun dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan pemukiman kian mengkhawatirkan.

​Sejumlah warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas pengerukan pasir oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut berlangsung secara terang-terangan, seperti yang terekam dalam foto yang beredar saat ini memperlihatkan tumpukan pasir dan kendaraan pengangkut yang beroperasi di bawah rindangnya pohon kelapa.

​Aduan Warga Mandek di Meja Kepala Desa
​Keresahan masyarakat ini bukan hanya isapan jempol. Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebut namanya, aduan terkait praktik ilegal ini telah disampaikan kepada pihak Kamtibmas setempat.

​”Kami sudah melapor ke Kamtibmas, dan mereka sudah menindaklanjuti dengan melapor ke Kepala Desa. Tapi, sampai hari ini, Kepala Desa tidak ada tanggapan atau tindakan untuk menghentikan oknum warga yang terus mengambil pasir di pinggir pantai,” ujar sumber tersebut dengan nada kecewa.

​Sikap diam dari pucuk pimpinan desa ini menjadi sorotan tajam. Padahal, penambangan pasir pantai, bahkan dalam skala kecil, secara ilmu lingkungan dapat mempercepat laju abrasi yang mengancam garis pantai dan berpotensi merusak ekosistem pesisir, termasuk padang lamun dan habitat biota laut yang menjadi tumpuan ekonomi nelayan Matamaling.

​Ancaman Nyata Kerusakan Lingkungan di
​Kabupaten Bangkep, yang mayoritas wilayahnya adalah pesisir dan kepulauan, sangat rentan terhadap kerusakan lingkungan. Praktik pengambilan pasir ilegal ini dianggap sebagai “bom waktu” yang sewaktu-waktu dapat memicu bencana ekologi dan sosial.

​Pertanyaan kritis kini diarahkan kepada Pemerintah Desa Matamaling dan pihak-aparat terkait Mengapa laporan dari warga tidak ditindaklanjuti? Apakah kepentingan jangka pendek dari penjualan material mengalahkan keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup bagi seluruh warga desa?

​Warga berharap ada tindakan nyata dan tegas dari Kepala Desa serta Pemerintah Kabupaten Bangkep,aparat penegak hukum,untuk segera menghentikan penambangan ilegal ini sebelum kerusakannya menjadi permanen, dan sebelum gelombang pasang menggerus pemukiman mereka akibat hilangnya benteng alami pantai.

​Langkah Selanjutnya yang Kami Tunggu
​Konfirmasi dan Penjelasan Resmi dari Kepala Desa Matamaling serta aparat penegak hukum terkait.mengapa tidak adanya tindakan atas laporan yang masuk.

​Penertiban Lapangan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkep atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat bekerjasama dengan kepolisian untuk menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.
​tim media Berantastipikornews akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak otoritas terkait untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap praktik pengerukan pasir ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan Bangkep.

Bambang