SUMBA BARAT DAYA (SBD) – BTN 07/11/2025 – Aroma busuk dugaan penyelewengan Dana Desa Hamonggo Lele, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), menguat setelah Kepala Desa definitif yang baru dilantik,
Agustinus Mali, dengan lantang menyoroti bobroknya realisasi pembangunan melalui media sosial. Sorotan tajamnya mengungkap proyek fisik Balai Posyandu yang mangkrak padahal dana sudah cair sejak Juni 2025, serta polemik penyaluran 3 unit hand tractor yang tak jelas juntrungannya, memicu desakan agar aparat penegak hukum dan pengawas internal segera turun tangan.
*Kades Terlantik ‘Bersuara Keras’. Proyek Mandek, Dana Cair Penuh*
Kepala Desa Hamonggo Lele, Agustinus Mali, yang baru menjabat, memilih jalur media sosial Facebook pada 27 Oktober 2025 untuk menyampaikan keluhannya. Dalam unggahan yang pedas, ia menunjuk hidung pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan proyek Balai Posyandu Desa Hamonggo Lele.
”Mohon maaf kepada yang bersangkutan jika saya sampaikan lewat media sosial. Ini gedung balai pos yandu desa Hamonggo Lele yang mulai kerja dari bulan Agustus 2025 sampai sekarang belum tuntas, dan hand tractor 3 unit belum diserahkan kepada masyarakat desa Hamonggo Lele,” tegasnya.
Yang lebih mencengangkan, ia mengungkapkan bahwa Dana Desa sudah dicairkan sejak bulan Juni, namun progres fisik masih jauh dari 100%. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar,ke mana menguapnya sisa anggaran di tengah proyek yang terbengkalai?
Kades baru ini pun secara eksplisit meminta pihak berwenang untuk turun uji petik lapangan sekaligus melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa.
Adu Klaim dan ‘Miskomunikasi’ yang Mencurigakan
Di sisi lain, Pejabat (PJ) Kepala Desa sebelumnya, Natan Kondo, yang baru saja melepas jabatannya, membantah keras tudingan mengenai hand tractor. Natan Kondo mengklaim telah menyerahkan bantuan alat pertanian berupa 3 unit hand tractor tersebut kepada pihak penerima manfaat, bahkan ia mengaku memiliki bukti fisik penyaluran.
Pernyataannya mengesankan bahwa polemik ini hanyalah “miskomunikasi” belaka.
Namun, pengakuan Natan Kondo tidak serta merta meredakan kecurigaan. Jika alat sudah disalurkan, mengapa Kades definitif yang baru dilantik masih menuntut penyelesaian dan penyerahan?
Perbedaan klaim ini semakin mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam administrasi dan transparansi realisasi program.
Pernyataan Sumber Masyarakat.”Itu miskomunikasi saja, Ko. Sebagai Pemimpin di wilayah, sama-sama punya kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.”
Pernyataan “miskomunikasi” dari narasumber yang enggan diungkap identitasnya, patut dicurigai sebagai upaya untuk meredam kegaduhan dan mengaburkan fakta di tengah pusaran dugaan korupsi.
Inspektorat SBD dan Pertaruhan Integritas Bupati.
Sorotan tajam kini mengarah pada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Sumba Barat Daya, yaitu Inspektorat. Saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat SBD, Theofolilus Natar, tidak memberikan tanggapan, sebuah sikap yang sangat disayangkan dan seolah mengamini tudingan publik tentang lemahnya pengawasan.
Tokoh masyarakat Kodi dengan lugas menyatakan bahwa fungsi pengawasan Inspektorat wajib dijalankan. Namun, ia secara telak menggantungkan nasib pemberantasan korupsi pada integritas Bupati SBD sendiri.
”Inspektorat wajib melaporkan hasil pengawasan ke meja Bupati. Tinggal Bupatinya, seperti apa tindakan,” ujar tokoh masyarakat.
Korupsi Keuangan Negara secara sistemik terbukti menjadi biang keladi kebobrokan wilayah, terutama di daerah terpencil. Infrastruktur yang buruk, proyek fiktif, dan terbatasnya aksesibilitas adalah dampak nyata dari uang rakyat yang dikorupsi.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat harusnya menjadi dasar bagi Bupati untuk memerintahkan Bagian Hukum agar menguji apakah ada Delik Kerugian Negara. Jika Bupati SBD tidak bertindak tegas, maka ia secara tidak langsung membiarkan wilayahnya terpuruk akibat praktik korupsi.
Kasus Desa Hamonggo Lele adalah ujian sesungguhnya bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya dalam menegakkan transparansi dan memberantas korupsi Dana Desa yang seharusnya menjadi darah segar bagi kemajuan masyarakat akar rumput.
APARAT WAJIB BERTINDAK! Audit total dan uji petik lapangan harus segera dilakukan!






