Bangkep KINDANDAL –BTN 19/02/2026- Tabir gelap pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kindandal Kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan mulai tersingkap. Sebuah pengakuan mengejutkan meluncur langsung dari mulut Kepala Desa Kindandal saat dikonfirmasi oleh Pimpinan Redaksi Berantastipikor News. Pengakuan ini seolah mengonfirmasi adanya praktik korporasi korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif di level desa.
Dalam sebuah konfirmasi yang mengejutkan, Kepala Desa Kindandal secara terang-terangan mengakui adanya manipulasi data pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Terkait pembebasan lahan lapangan sepak bola, Kades mengaku hanya membayar Rp10 juta kepada pemilik tanah, namun di kwitansi LPJ sengaja dituliskan Rp20 juta.
“Benar itu dibayarkan dengan jumlah 10 juta, akan tetapi di kwitansi LPJ kami sengaja lebihkan 10 juta, jadi total dalam kwitansi 20 juta,” ujar Kades tanpa beban.
Secara hukum, pengakuan ini merupakan bukti awal adanya tindak pidana pemalsuan dokumen negara dan penggelapan anggaran yang merugikan keuangan desa.
Tak hanya soal tanah, pembangunan fisik lapangan bola pun dipertanyakan kredibilitasnya. Kades mengakui bahwa proyek ini telah menelan anggaran selama tiga tahun berturut-turut dengan nilai ratusan juta setiap tahunnya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kualitas yang memprihatinkan,timbunan tipis dan berbatu. Publik pun bertanya. dikemanakan anggaran ratusan juta setiap tahun.lantas hasilnya hanya lapangan yang tak kunjung rampung?
Kejanggalan berlanjut pada proyek pagar kantor desa yang mangkrak. Kades berdalih dana desa tidak cukup sehingga pagar dibangun dari “sisa-sisa” anggaran yang dikumpulkan. Alasan ini dinilai tidak masuk akal secara administratif, mengingat setiap pembangunan fisik wajib memiliki perencanaan anggaran (RAB) yang jelas sejak awal, bukan mengandalkan sisa anggaran yang tidak jelas sumbernya.
Poin paling krusial yang kini menjadi sorotan tajam BPD dan masyarakat adalah nasib Temuan Inspektorat Tahun 2021. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat temuan penyimpangan sebesar Rp100 juta lebih pada masa jabatan Pj Kepala Desa yang hingga detik ini seolah “dipeti-eskan”.
Ketua BPD Kindandal, Aksan Talibas, mencium aroma tak sedap di balik lambatnya penanganan kasus ini.“Persoalan tahun 2021 tinggal ditindaklanjuti, datanya ada di Inspektorat. Tapi kenapa sampai sekarang tidak ada pengembalian ke kas desa sebagai SILPA? Kami mendesak APH memeriksa hubungan kekerabatan antara pihak Inspektorat dengan lingkaran kekuasaan di desa yang diduga membuat kasus ini jalan di tempat,” tegas Aksan.
BPD Kindandal kini menantang keberanian Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan uji petik fisik secara independen. Dugaan nepotisme antara oknum Inspektorat dan Kades tidak boleh menjadi perisai untuk melindungi para perampok uang rakyat.
“Jangan biarkan hukum tumpul ke bawah hanya karena ada hubungan keluarga. Pengakuan Kades soal mark-up kwitansi sudah cukup menjadi pintu masuk bagi jaksa dan polisi untuk membongkar borok di Kindandal,” pungkas Aksan Talibas.
Jein






