LUWUK – BTN 28/12/2025-Tabir gelap menyelimuti penegakan Perda di Kabupaten Banggai. Meski dugaan alih fungsi Rumah Toko (Ruko) menjadi gudang logistik telah menjadi sorotan tajam media sejak November 2025 lalu, hingga detik ini aktivitas ilegal tersebut terpantau masih “langgeng” tanpa tersentuh hukum. Kejanggalan ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Ada apa dengan Satpol PP Banggai?
Sikap diam seribu bahasa yang dipertontonkan otoritas penegak Perda selama lebih dari satu bulan ini memperkuat dugaan adanya praktik “tebang pilih”. Padahal, dampak dari ruko yang disulap menjadi gudang ini sudah sangat nyata, bahu jalan hancur akibat beban kendaraan berat, hingga kemacetan kronis yang merugikan warga pengguna jalan.
Langkah Satpol PP yang baru menyatakan “siap turun lapangan” setelah desakan publik kembali memuncak, dinilai sebagai narasi usang yang hanya bertujuan meredam gejolak sesaat.
Sulit diterima akal sehat jika aktivitas bongkar muat alat berat di kawasan ruko luput dari penglihatan petugas. Kelanggengan operasional gudang-gudang ini sejak bulan November menyiratkan dua kemungkinan pahit. Ketidakmampuan secara institusi atau adanya “upeti” yang membuat nyali petugas ciut.
“Sudah terang benderang disorot sejak bulan lalu, tapi kenapa masih beroperasi? Ini bukan lagi soal teknis perizinan, tapi soal integritas. Apakah hukum di Banggai bisa dibeli oleh pemilik modal?” kritik keras seorang aktivis tata ruang.
Masyarakat kini tidak butuh janji “siap turun”, melainkan tindakan nyata berupa.
Penyegelan Seketika.Sesuai aturan, jika izinnya Ruko namun faktanya Gudang, aktivitas harus dihentikan total.
Transparansi IMB/PBG.Dinas terkait harus buka-bukaan, mana ruko yang memiliki izin gudang dan mana yang bodong.
Evaluasi Kasat Pol PP Jika tetap tidak ada tindakan tegas, Bupati Banggai didesak segera mengevaluasi kinerja pimpinan Satpol PP yang dinilai gagal menjaga marwah Perda.
Kelanggengan gudang-gudang “siluman” ini adalah tamparan keras bagi wibawa Pemerintah Kabupaten Banggai. Jika dalam minggu ini tetap tidak ada garis kuning (Police Line) yang terpasang, maka kecurigaan publik terhadap adanya “main mata” antara pengusaha dan oknum petugas akan semakin tak terbantahkan.
Rilis.TK
Editor,Redaksi






